Wabup Kutim Dukung Pemberian THR bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah: Harapan Kesejahteraan Bagi Pegawai Honorer

Teluk Pandan – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H Kasmidi Bulang, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau pegawai honorer. Alasannya, pada Idul Fitri tahun 2023 lalu, honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim telah menerima THR.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang, dalam acara silahturahmi dan buka puasa bersama masyarakat Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, pada Senin, 18 Maret 2024.

THR merupakan hak karyawan berupa pendapatan tambahan di luar gaji yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

“Sepanjang pemberian THR bagi tenaga honorer itu boleh, seharusnya itu ada. Tidak boleh tidak ada. Karena tahun kemarin bisa, berarti tahun ini juga wajib ada kalau menurut saya,” tegas pernyataan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.

Lebih lanjut, Kasmidi menyampaikan bahwa meskipun belum ada aturan resmi terkait pemberian THR bagi TK2D, namun ia berharap agar tahun ini TK2D di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim dapat menerima THR.

“Memang sampai saat ini belum ada edarannya, namun harapan saya tidak boleh tidak. Harus ada lah, karena kita semua punya hak yang sama,” ujarnya.

Pemberian THR bagi TK2D atau honorer diharapkan dapat membantu meringankan pemenuhan kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri.(A/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *