banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Wakil Ketua DPRD Kutim Dorong Pemkab Maksimalkan PAD Melalui Perda

Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menekankan pentingnya pemanfaatan Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.

Meskipun pada akhir tahun 2023 PAD Kutim telah meningkat signifikan hingga mencapai Rp750 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp237 miliar, Arfan menilai bahwa potensi daerah masih belum sepenuhnya digali dan dioptimalkan.

Dirinya juga menyampaikan, pihaknya sebagai legislator mendorong setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kutim. Untuk melihat potensi daerah yang dapat dijadikan PAD.

“Kami sebagai anggota DPRD mendorong terus pemerintah supaya lebih mengeskpose potensi yang dapat dijadikan PAD,” ujar Arfan saat diwawancarai pada Sabtu (11/5/2024).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD Kutim yang berfungsi sebagai pembuat peraturan telah mengesahkan beberapa Perda yang berpotensi meningkatkan PAD Kutim.

Dengan adanya Perda tersebut menjadi dasar Pemkab Kutim untuk mengelola potensi daerah menjadi pendapatan daerah.

“Kami harapkan dinas-dinas terkait menjalankan Perda yang telah kita wacanakan dan sahkan. Sehingga PAD kita dapat segera meningkat juga,” tuturnya.

Ia menambahkan, sangat disayangkan jika pemerintah tidak mampu mengelola kekayaan alam yang dimiliki oleh Kutim. Jika pemerintah mampu mengelola kekayaan tersebut dengan baik, maka PAD Kutim dapat dipastikan meningkat setiap tahunnya.

“Semoga dengan segala potensi yang dimiliki Kutim ini, dapat dikelola dengan baik. Untuk menjadikan Kutim yang lebih mandiri,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *