1000 Anggota Serikat Ikut Ambil Bagian Di Hari Buruh Internasional 2023 di Kutim

Sangatta – Setiap tanggal 1 Mei, yang dikenal sebagai May Day, merupakan hari yang dirayakan oleh gerakan serikat buruh untuk memperingati keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa pada hari tersebut, buruh diberi izin untuk tidak bekerja. Undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi anak-anak dan hak-hak perempuan sebagai pekerja.

Di Kutai Timur, para serikat pekerja gabungan SP-SB se Kutai Timur turut memperingati Hari Buruh atau May Day. Mereka melakukan konvoi dari simpang tiga Road 9 Soekarno Hatta menuju simpang tiga Jl A.W. Syahranie dan mengadakan orasi. Setelah itu, konvoi dilanjutkan menuju Folder Ilham Maulana.

Lebih dari 1000 anggota gabungan SP-SB ikut berpartisipasi dalam peringatan Hari Buruh ini, menyampaikan orasi, dan menuntut pemenuhan hak-hak para buruh.

Andre, sebagai perwakilan Konfederasi Buruh Militan, menjelaskan kepada awak media bahwa May Day adalah hari yang diperjuangkan oleh pejuang buruh, diakui baik secara nasional maupun internasional oleh negara. Namun, ia juga mengungkapkan adanya kesenjangan, penindasan, dan penghisapan yang masih terjadi terhadap kaum buruh. Menurutnya, Pemerintah dan DPR diduga berkonspirasi dengan pengusaha dalam menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Undang – undang cipta kerja pada hari ini telah di undangkan, dimana pada awalnya undang – undang omnibus law nomor 11 tahun 2020. putusan mahkamah konstitusi memberikan pemerintah waktu selama dua tahun untuk memperbaiki undang – undang itu, namun faktanya bukannya memperbaiki tetapi pemerintah menerbitkan perpu” Terang Andre

Menurut Andre kaum buruh melihat Perpu itu sifatnya mendesak, namun undang – undang omnibus law sifatnya tidak mendesak, “sehingga kami merasa ada kekuatan besar yang dibangun untuk menghilangkan kaum – kaum buruh memberikan karpet merah bagi investasi, tapi tidak memikirkan bagaimana nasibnya kaum buruh” Tegasnya

Lebih lanjut Andre juga mengatakan bahwa perpu juga telah diundangkan oleh DPR yaitu Undang – undang nomor 6 tahun 2023 dan para serikat pekerja menolak keras undang – undang tersebut dan menuntut untuk dicabut undang – undang nomor 6 plus peraturan perundang – undangnya.

“Dan kami meminta Bupati lewat peraturan daerah yang telah disahkan 2021 kemarin. Dan melalui Bupati kami meminta agar diterbitkan aturan teknis salah satunya terkait aturan perekrutan tenaga kerja, karena kutai timur hampir tenaga kerja didominasi dari luar, bukan dari tenaga kerja lokal, masa tenaga kerja lokal menjadi penonton di kampungnya sendiri” Tegas Andre

Andre meminta agar hal tersebut menjadi perhatian Bupati selalu pemerintah Daerah agar kesejahteraan masyarakat lokal bisa terjaga. Selain persoalan buruh juga meminta persoalan agraria yang juga melalui omnibus law banyak investasi – investasi dibeberapa kabupaten kota mengambil hak masyarakat adat, diakan tanah mereka diambil tanpa adanya ganti rugi

” Tanah sudah didiami dan ditempati beribu-ribu tahun ketika hadir investasi hilang hak mereka, oleh karena itu bagaimana sikap pemerintah khususnya pemerintah Kutai Timur bisa melindungi masyarakat adat terkait hak masyarakat adat tersebut” Pungkasnya

Selain peringatan Hari Buruh, Andre juga mengumumkan bahwa akan ada tindak lanjut dari May Day ini. Pada tanggal 17 Mei mendatang, akan diadakan diskusi panel yang bertujuan untuk menyampaikan semua persoalan yang terjadi di perusahaan dan praktek-praktek pengusaha yang menghilangkan hak-hak buruh. Diskusi tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah dan melibatkan kementerian dan lembaga terkait yang diundang untuk hadir di Kantor Bupati. Moment ini diharapkan dapat menjadi platform untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan memperjuangkan hak-hak para buruh.(hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *