TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus 2 Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Hal itu disampaikan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, IPTU Ardian Rahayu Priyatna dan Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi saat menggelar Press Release di Halaman Press Release Polres Berau. Senin (20/02/2023).
Dijelaskan Kapolres, untuk kasus pertama dengan tersangka saudara S (42), kejadiannya terjadi pada Jumat (10/02/2023) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Dari tersangka, tim satreskrim berhasil mendapatkan Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel merk Redmi,” terangnya.
Kapolres berpangkat melati dua tersebut juga menerangkan, bahwa tersangka sempat dilakukan pencarian dan melarikan diri ke daerah Kutim. kemudian dari hasil koordinasi jajaran Satreskrim Polres Berau dan kutim pun bekerjasama.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah kutai timur Sangata, kemudian tersangka kita amankan dan kita bawa untuk diamankan dan untuk dilanjutkan proses hukum di Kabupaten Berau,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, pada kasus Curanmor kedua dengan tersangka saudara F (29) dengan barang bukti 2 unit sepeda motor. Untuk waktu kejadian disebutkan Kapolres terjadi pada kamis 16 februari 2023 di daerah gunung panjang.
“Saudara F ini dihari yang sama pula kita amankan dan ringkus sekitar pukul 20:00 WITA di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb,” Bebernya.
Untuk kedua pelaku, disebutkan Kapolres bahwa tidak saling berkaitan. Pasalnya Laporan yang masuk berbeda.
“Saat ini keduanya sedang menjalani n pemeriksaan dan penahanan di Satreskrim polres Berau untuk melanjutkan dengan proses hukum terhadap kasus yang dihadapinya,” imbuh Kapolres.
Lebih lanjut ia menambahkan, perlu diketahui bahwa tersangka F ini merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama sebanyak 20 TKP di Berau dan Samarinda.
AKBP Shindu menyebut, akibat dari tindak kriminal yang diperbuat para tersangka, maka dikenakan Pasal 363 KHUPidana Sub Pasal 362 dengan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 60. (*/Rizal).