RESES III BAGI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BERAU TAHUN 2022

Sekretaris DPRD Kabupaten Berau Hj. Eva Yunita

TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA-Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau untuk menyerap aspirasi secara langsung ke masyarakat dimasing-masing daerah pemilihan (Dapil), dan juga berdasarkan hasil kesepakatan dari pelaksanaan kegiatan penyusunan kegiatan DPRD Kabupaten Berau bulan November 2022 disepakati bersama yang dituangkan dalam Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) Nomor : 170/24/DPRD.III/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau akan melaksanakan kegiatan Reses III Tahun 2022 terhitung mulai tanggal 15 s/d 20 November 2022.

Disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Berau Hj. Eva Yunita bahwa pelaksanaan reses III Tahun 2022 ini adalah merupakan pelaksanaan reses yang terakhir dilaksanakan dalam tahun anggaran 2022, reses ini adalah merupakan suatu kewajiban bagi seluruh anggota DPRD untuk menerima, menyerap, dan menjaring aspirasi yang ada dimasyarakat, dengan cara mendengarkan dan menerima segala macam usulan serta masukan dari masyarakat yang ada dimasing-masing daerah pemilihan (Dapil) terkait dengan jalannya proses pembangunan, pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat yang ada di Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau. 

Pelaksanaan reses ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau, dan pelaksanaan reses ini merupakan salah satu bentuk kewajiban bagi masing-masing anggota DPRD dengan jalan menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti asiprasi dari masyarakat yang telah disampaikan baik secara langsung, maupun melalui tulisan pada saat pelaksanaan reses yang disampaikan dari masyarakat kepada masing-masing anggota DPRD.

Kami sebagai Sekretariat DPRD dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan administrasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau sangat mengharapkan dari pelaksanaan kegiatan reses III tahun anggaran 2022 ini ada timbal balik atau hasil yang nantinya dapat dilaksanakan dan dijalankan oleh masing-masing anggota DPRD Kabupaten Berau dalam memperjuangkan dan mengakomodir segala kepentingan dari masyarakat, dan juga aspirasi dari masyarakat yang nantinya akan disampaikan atau yang telah terealisasi secara baik untuk menjawab dan mengakomodir segala kepentingan bagi masyarakat Kabupaten Berau. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *