HARIANUTAMA.COM, Sangatta – Bawaslu Lakukan Penertiban APK Yang Melanggar aturan. Bawaslu Kutai Timur, Bersama Panwascam Sangatta Utara, TNI-Polri, Satpol-PP, dan instansi terkait, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024 yang melanggar aturan.
Tindakan tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tentang lokasi pemasangan APK seperti Baliho dan Spanduk Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden 2024, serta surat edaran Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023.
Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan PKPU RI dan merespons laporan masyarakat setempat terkait pelanggaran APK.
“Fokus penertiban adalah pada APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti tempat ibadah, pohon, tiang listrik, dan sekolah. Sebanyak 50 spanduk yang melanggar aturan ditarik pada hari itu,” jelasnya.
Aswadi menyampaikan, Ada 50 spanduk yang kita cabut tadi, yang berada di titik larangan. Nah itu yang kita eksekusi hari ini
Selain penertiban, Aswadi juga mengimbau peserta Pemilu untuk mematuhi aturan dalam pemasangan APK demi menghindari kerugian bagi diri mereka sendiri. Imbauan ini mencakup baik spanduk maupun bahan promosi lainnya.
“Karena ‘kan berdampak merugikan dia sendiri itu, baik di spanduk maupun kayu (Balok),” tambahnya.
Dengan tindakan ini, Bawaslu Kutai Timur berupaya memastikan ketaatan semua pihak terkait dalam menjalankan proses kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku, menjaga integritas pemilu, dan menciptakan lingkungan yang kondusif selama periode kampanye pemilu 2024.(A/).