Sangatta – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal, termasuk 1.124.500 batang rokok berbagai merek dan 221 botol/110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp1.424.754.000.
Kepala KPPBC TMP C Sangatta Kutim, Wahyu Anggara, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut memiliki potensi merugikan negara sebesar Rp973.493.613. Pelanggaran umum terjadi karena tidak melekatkan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Pemusnahan barang ilegal ini berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai Kutim dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Kakanwil Bea Cukai Kalimantan Timur (Kaltim), Kusuma Santi Wahyuningsih, unsur Forkompinda, dan para stakeholder lainnya pada Selasa (5/3/2024).
Wahyu Anggara menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Modus pelanggaran yang umum, seperti penggunaan pita cukai palsu, menjadi fokus penegakan hukum.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan rutin pada tahun 2023 di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sangatta Kutim, yang mencakup 18 kecamatan dengan kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau.
Wahyu menegaskan bahwa pemusnahan barang adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC ilegal yang merugikan penerimaan negara. Sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran BKC ilegal.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutim, TNI-POLRI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum lainnya guna mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. Wahyu juga menekankan bahwa Kantor Bea dan Cukai Sangatta menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada stakeholder.
Kabar terakhir menyebutkan bahwa pemusnahan BMN ini telah diusulkan dan disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, menandakan dukungan penuh dari pihak pemerintah terhadap upaya Bea Cukai dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta keberlanjutan penerimaan negara.(A/)