Berdalih Memberikan Kasih Sayang, Seorang Ayah Tiri di Kutim Rela Cabuli Anaknya

Terduga pelaku saat memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian dan Media. (Dok : *A)

Sangatta – Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) kembali menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, terduga pelaku merupakan ayah tiri dengan inisial I (33). 

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika menyampaikan kejadian tersebut dilakukan sebanyak 2 kali persetubuhan dan 17 kali pencabulan.

“Kejadian terakhir terjadi pada Minggu, 31 Desember 2023, tepatnya di kamar rumah terduga pelaku di Sangatta Utara. Modus operandi di dasari oleh keinginan untuk memberikan perhatian kepada anak tersebut, yang dimana anak tersebut tidak mendapat kasih sayang dari ayah kandungnya sejak kecil,” ungkapnya, Senin (8/4/2024).

Lanjutnya, kejadian tersebut terkuak pada 1 Maret 2024, setelah pihak sekolah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyampaikan kepada ibu korban. Saat kejadian korban bersama terduga pelaku berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara, Kepala Biro Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Sudirman saat mendapatkan informasi segera melakukan pelaporan atas kejadian tersebut ke Polres Kutim, yang kemudian menginisiasi proses penyelidikan dan penindakan.

“Kita dari lembaga TRC-PPA langsung membuat laporan, karena bagi kami secara kelembagaan kasus seperti ini memang tidak bisa didiamkan,” tegasnya.

Dari pengembangan kasus tersebut, terduga pelaku sempat mengancam korban agar tidak mengungkapkan perbuatannya kepada siapapun. (*/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *