TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan bahwasanya Harga Tarif Air Bersih Perumda Air Minum Batiwakkal tak mengalami kenaikan harga. Lantaran masih ada evaluasi-evaluasi yang masih terus akan dikaji ulang Terkait wacana penyesuaian Harga Air bersih PDAM.
Sri Juniarsih menuturkan penyesuian tarif yang akan dilakukan oleh Perumda Air Minum Batiwakkal tentunya menjadi perhatian yang cukup besar dan serius bagi masyarakat Kabupaten Berau.
Akan tetapi, Dirinya sebagai kepala daerah belum mengclosingkan atau memutuskan apa yang diwacanakan oleh direktur PDAM tersebut sehingga untuk saat ini Pemkab Berau berusaha untuk mempertahankan pembayaran PDAM dengan harga yang ada saat ini.
“Jadi masyarakat jangan khawatir kami akan berusaha dan memang sebenarnya ketika tidak lakukan kenaikan harga pembayaran PDAM, ada beberapa sanksi-sanksi yang akan kita dapatkan yang pertama adalah kita dianggap tidak bisa mengelola perusahaan,” terang Sri Juniarsih”Karena ini kan bisnis karena perusahaan pasti ingin meningkatkan bisnisnya, tetapi ketika kita tidak bisa mengelola perusahaan itu dengan baik dan apalagi tidak bisa mendapatkan pendapatan maka dianggap tidak mampu mengelola perusahaan tersebut.
Sehingga, besar kemungkinan Perusda saat ini akan digabungkan dengan perusahaan lain atau digabungkan dengan PDAM yang lain misalnya di kutai timur,” Beber Sri Juniarisih.
Orang nomor satu di Bumi Batiwakkal tersebut mengatakan, bahwa Perlu diketahui sejak tahun 2011 memang tidak pernah mengalami kenaikan untuk harga tarif air bersih PDAM, informasi yang ia dapatkan dari kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri meneruskan apa namanya Permendagri nomor 21 tahun 2020 dan SK Gubernur nomor 500 tahun 2022, untuk memperbaiki harga kenaikan Air Bersih untuk level Se- Kalimantan timur.
“Harga tarif air bersih kita memang masih pada angka yang paling rendah untuk saat ini, sehingga acara yang pernah dilakukan oleh pihak PDAM waktu itu itu baru pada tahap konsultasi dengan kementerian dengan Gubernur dan sosialisasi kepada pembuka-pembuka masyarakat untuk menyampaikan wacana kenaikan tersebut,” Tambahnya.
Ia mengungkapkan, ketika ada keluhan-keluhan dari masyarakat. Mereka tidak bisa melakukan komplain atau mengeluh lagi kepada PDAM yang ada saat ini. Pasalnya Perumda yang ada ini nantinya akan menjadi UPTD atau cabang.
“Itu juga yang menjadi pertimbangan ketika kita tidak melakukan kenaikan-kenaikan, tetapi untuk saat ini dan direktur PDAM ataupun dari Dewan Pengawas sudah menyampaikan ke KPM atau saya yang juga selaku kepala daerah.
Saya menyampaikan kepada kita semua bahwa, untuk saat ini kami belum mengclosingkan atau melakukan kenaikan harga Air PDAM tersebut karena berbagai pertimbangan, yang pertama adalah harga BBM yang semakin menaik yang merupakan beban juga untuk masyarakat, kemudian juga untuk masalah – masalah ekonomi yang lain pasca pandemi,” Tandasnya. (Rizal).