PULAU DERAWAN, HARIAN UTAMA- Dalam rangka mencegah maraknya penangkapan ikan dengan cara merusak (Destructive Fishing), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Berau menggelar seminar untuk menjaga kelestarian bahari Bumi Batiwakkal. Di Kampung Pulau Derawan, Sabtu (18/03/2023).
Ketua DPD KNPI Hardiansyah mengatakan, seminar ini merupakan program kolaborasi antara KNPI dengan Polres Berau dan Dinas Perikanan Berau.
Dirinya menyebut bahwa, seminar ini mengundang seluruh elemen kepemudaan hingga perangkat kampung yang memiliki potensi wisata bahari di kabupaten Berau. Untuk narasumbernya ialah Kepala Dinas Perikanan Berau, Dahniar Ratnawati dan dari Yayasan WWF Indonesia.
“Harapannya kolaborasi antara pihak pemerintah kampung, elemen kepemudaan hingga aparatur keamanan dapat menciptakan situasi yang positif dalam menjaga kelestarian alam kita,” ucapnya.
Hardiansyah mengungkapkan seminar destructive fishing ini bertujuan menumbuhkan pemahaman dan rasa kesadaran nelayan yang ada di Kabupaten Berau. Sehingga tumbuh rasa memiliki dan menjaga lautnya agar tetap lestari.
“Jadi melalui seminar ini kita beri edukasi mengenai pentingnya menjaga terumbu karang sebagai rumah ikan. Karena penyebab rusaknya terumbu karang karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom dan racun,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Berau, Dahniar Ratnawati mengatakan ia sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan DPD KNPI Berau.
“Kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi nyata pemuda dalam menjaga kelestarian alam bawah laut Bumi Batiwakkal. Apalagi kita ketahui masih cukup marak penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut,” ungkap Dahniar.
Dahniar Berharap melalui kegiatan seminar ini tumbuh kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan dalam menjaga dan memelihara kelestarian terumbu karang.
“Ya, karena nelayan merupakan garda terdepan dalam hal tersebut. Saya harap masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dapat bersama-sama mencegah penangkapan ikan dengan cara yang tidak diperbolehkan,” tutupnya. (*/Rizal).