TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- beberapa waktu lalu Masyarakat Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Biduk-biduk keluhkan manajemen PT Daisy Timber yang tak menyerap tenaga kerja lokal kampung untuk bekerja di perusahaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kampung Teluk Sulaiman, Yusriansyah.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Berau Fraksi Demokrat, Falentinus Keo meo, tak membenarkan sikap perusahaan seperti itu. “Itu jelas sangat tidak baik kalau ternyata ada kebijakan perusahaan seperti itu. Perusahan itu seharusnya memprioritaskan terlebih dahulu warga dilingkar kegiatannya atau tempat usahanya, termasuk dalam hal merekrut karyawan,” imbuhnya, kamis (29/09/2022).
Dikatakan Falen, Pemkab Dan DPRD telah memperkuat hal itu dengan Peraturan Daerah tentang ketenagakerjaaan yaitu Perda no 8 tahun 2018 tentang tenaga kerja lokal. “Persentasenya jelas 80 persen tenaga kerja lokal 20 persen tenaga kerja luar.
Jadi kalau misalnya benar PT daisy Timber ini melakukan hal seperti itu. Mohon pihak management perusahaan tersebut mengevaluasi kembali dan melihat komposisi tenaga kerja lokal sudah berapa persen dan luar sudah berapa persen,” Paparnya.
“Jangan sampai tenaga kerja luar lebih banyak daripada tenaga kerja lokal.
Perusahaan itu wajib memprioritaskan usulan atau proposal dari masyarakat belum lagi kita memperhitungkan CSR sesuai undang-undang. Kalau tentang CSR ini jika ditegaskan bisa jadi pengeluaran perusahaan bisa jadi lebih besar dari situ,” Ucap Falen.
Falen berpesan kepada Management PT Daisy Timber untuk dapat menyerap tenaga kerja lokal karena sudah jelas dalam ketentuan atau Perda yang mengharuskan tenaga kerja lokal yang diprioritaskan.
“Kita minta tolong kalau hari PT Daisy Timber tenaga kerjanya kebanyakan dari luar kita meminta lebih diprioritaskan lagi kepada perekrutan tenaga kerja lokal, kalau bisa sesuaikan dengan Perda no 8 tahun 2018 itu terkait ketenagakerjaan,” Pinta Falen. (Rizal).