DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-23 Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Raperda

HARIANUTAMA.COM SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-23 masa persidangan II 2023/2024 pada Selasa (14/5/2024). Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, yakni Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran serta Raperda tentang Ketertiban Umum.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kutim tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Joni dan dihadiri oleh 21 anggota dewan. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutim terhadap dua Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum, saya nyatakan dibuka,” ucap Joni.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutim tersebut menjelaskan bahwa Pemkab Kutim telah memberikan penjelasan nota terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum. Berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta ketertiban umum diuraikan dalam nota tersebut.

“Langkah serta upaya untuk mencegah bahaya kebakaran dan menjaga ketertiban umum sangat diperlukan guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Kutim,” ujarnya.

Sesuai dengan agenda rapat paripurna, Joni mempersilahkan perwakilan dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan tanggapannya terkait dua Raperda tersebut.

“Kepada masing-masing perwakilan fraksi-fraksi dipersilahkan untuk menyampaikan pandangannya terhadap dua Raperda inisiatif pemerintah,” tandasnya.

Dalam rapat ini, setiap fraksi menyampaikan pendapatnya mengenai kedua Raperda tersebut. Pandangan umum dari Fraksi PPP dibacakan oleh Muhammad Ali, Fraksi Golkar oleh Arang Jau, Fraksi Demokrat oleh Muhammad Amin, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) oleh Yan Ipui, Fraksi Nasdem oleh Abaldus Badu, dan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) oleh Leni Anggraini. Pandangan terakhir disampaikan oleh Fraksi Faisal Rachman.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari upaya legislatif Kutim untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang penanggulangan bahaya kebakaran dan penegakan ketertiban umum. Pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkab Kutim dalam menyempurnakan kedua Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.(*/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *