DPRD Kutim Selesaikan Sosialisasi Empat Raperda di Empat Kecamatan

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyelesaikan sosialisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di empat kecamatan, yakni Kongbeng, Sangkulirang, Muara Wahau, dan Bengalon.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa keempat Raperda yang disosialisasikan meliputi:

  1. Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
  2. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
  3. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
  4. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Agusriansyah menekankan bahwa sosialisasi Raperda merupakan langkah strategis untuk memperoleh masukan dan saran dari masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya. Masukan tersebut nantinya akan digunakan untuk menyempurnakan Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengkorelasikan Raperda yang sedang dibahas dengan Perda lainnya yang berkaitan,” jelas Agusriansyah.

Sebagai contoh, Agusriansyah mengungkapkan bahwa sosialisasi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender di Sangkulirang dikaitkan dengan Perda Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan sejalan dengan peraturan lainnya dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Agus berharap sosialisasi ini membantu masyarakat memahami isi Raperda dan memberikan masukan yang konstruktif. “Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami isi Raperda dan memberikan masukan yang konstruktif. Sehingga, Raperda yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *