TANJUNG REDEB, Harian Utama– Adanya peraturan yang dikeluar oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelarangan mencari sumber mata air dengan cara mengebor secara asal-asalan mengambil perhatian Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina.
Bahkan hal ini tertuang pada keputusan Kementerian ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan untuk mewajibkan warga meminta izin kepada pemerintah jika ingin menggunakan air tanah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina menyetujui dengan adanya keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan wajib mengikuti aturan yang telah diberlakukan.
“Mau tidak mau kita harus ikuti aturan walaupun terkadang aturan itu kadang menyulitkan kita sebagai masyarakat,” ucapnya kepada pada selasa (21/11/2023).
Ia menilai, Masyarakat Kabupaten Berau juga masih kurang dalam menggunakan Mata Air Bawah Tanah atau sumur bor untuk memperoleh air, sehingga peraturan seperti ini tidak perlu permasalahkan.
“Kita di Berau juga jarang menggunakan sumur karena di Berau kita menggunakan air dari PDAM maupun dari Sungai-sungai,” tandasnya