TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Dugaan obat sirop menjadi penyebab sejumlah kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Indonesia juga menjadi perhatian dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Feri Kombong.
Dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mengambil langkah yang dibutuhkan demi menjaga kesehatan masyarakat Bumi Batiwakkal. Ia menuturkan, perlunya sinergi antara Dinas Kesehatan Berau, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sejumlah fasilitas kesehatan atau apotek baik swasta atau milik pemerintah dan juga peran aktif masyarakat dalam menjaga peredaran obat jenis sirop ini.
“Kami akan koordinasi dulu dengan Dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah yg dibutuhkan,” tegasnya, Jumat (21/10).
Menurutnya, instruksi dari Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, harus diikuti oleh semua pihak.
Baik oleh dokter, apoteker, serta fasilitas kesehatan yang berada di perkotaan hingga pelosok kecamatan. “Sangat penting untuk sementara obat dengan jenis sirop tidak dijual lagi sementara waktu karena menyangkut dengan kesehatan,” jelasnya kepada Harian utama.
Selain melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan Berau seharusnya segera memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait larangan sementara penggunaan obat sirop. Upaya tersebut tentunya bisa dilakukan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan. “Masyarakat harus mengetahui apa yang saat ini sedang terjadi, jangan sampai muncul kabar simpang siur di tengah masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila kedepan ditemukan terdapat apotek yang masih menjual obat jenis sirop yang seharusnya dilarang peredarannya, sudah sepatutnya apotek tersebut mendapatkan sanksi. Namun, langkah yang tepat dalam pencegahan adalah menarik semua obat jenis sirop yang telah dilarang BPOM dari seluruh apotek maupun toko obat. “Harus dilakukan sesegera mungkin, jangan sampai menunggu kasus itu terjadi di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (PiN/ADV)