HARIANUTAMA.COM Sangatta – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutai Timur Muhammad Ali, menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PPP terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta Raperda tentang Ketertiban Umum di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Selasa (14/5/2024).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PPP memberikan sejumlah masukan penting untuk pembahasan lebih lanjut kedua raperda tersebut. Menurut Ali, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Muhammad Ali menyebutkan, Fraksi PPP menganggap perlu hadirnya kedua raperda tersebut sehingga timbul rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya.
“Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya,” ujarnya.
Fraksi PPP mengapresiasi adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika ekonomi di masyarakat. Perubahan itu terkait penambahan adanya faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Demikian Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Rapat Paripurna ini, semoga bisa menjadi masukan atau saran yang terbaik bagi semua pihak dalam sebuah konstruksi kebijakan,” sebutnya.
Di akhir pandangan umumnya, Muhammad Ali merujuk pada sebuah hadits Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyebutkan ‘Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.’
“Akhirnya apabila ada kata-kata dan penyusunan kalimat yang kurang berkenan dihati para hadirin sekalian, saya atas nama Fraksi Partai Persatuan Pembangunan kami mohon maaf. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita semua,” tutup Ali. (*/A)