Harus Ikuti Keputusan Soal Jumlah Dapil

Kalau tidak salah hanya tiga partai saja yang menyetujui perubahan Dapil. Yakni Partai Demokrat, Perindo dan PPP,”

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau, Salim yang dikonfirmasi pada Selasa (20/12/2022) meminta kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi apapun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait skema Daerah Pemilihan (Dapil) di Bumi Batiwakkal.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Berau berencana menambah satu Dapil pada pemilihan legislatif Berau tahun 2024 mendatang. Kendati demikian, skema empat Dapil masih dijadikan pertimbangan, sehingga KPU Berau meminta pendapat dari seluruh Parpol terkait dua skema Dapil tersebut. Dikatakan Salim, berdasarkan uji publik yang telah digelar KPU pada Jumat (16/12/2022), hanya sebagian kecil Parpol yang menyetujui perubahan dari empat Dapil menjadi lima Dapil.

Sementara beberapa lainnya belum memberikan tanggapan terkait wacana perubahan Dapil tersebut. “Kalau tidak salah hanya tiga partai saja yang menyetujui perubahan Dapil. Yakni Partai Demokrat, Perindo dan PPP,” jelasnya.

Menurutnya, KPU Berau memiliki alasan kuat untuk merubah jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Berau. Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2022, terdapat tiga urgensi untuk merubah rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, yang pertama adalah jumlah penduduk di suatu wilayah melebihi atau kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian terdapat pemekaran wilayah atau Dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan pada prinsip penataan Dapil.

“Dasarnya ada, jadi KPU hanya menjalankan aturan yang ada,” tuturnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan final terkait jumlah Dapil nantinya akan diumumkan oleh KPU RI.

Sebagai perangkat daerah, diakui Salim pihaknya memang tidak memiliki keterikatan maupun kewenangan terkait keputusan KPU. Namun, dirinya meminta kepada seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti apapun keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas jalannya Pemilu di Bumi Batiwakkal. “Keputusan dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus dipatuhi,” pungkasnya. (PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *