banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Hj.Elita, Perumda Batiwakkal fungsi sosialnya yang memang harus kita kedepankan

Perumda Batiwakkal Berau

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten , Hj Elita Herlina tetap konsisten menolak wacana kenaikan Tarif Air Bersih Perumda Air Minum Batiwakkal. Politisi Partai Golkar itu menuturkan, seharusnya wacana untuk menaikkan itu terlebih dahulu dibahas dengan Lembaga DPRD Kabupaten Berau.

“Karena sudah jelas di dalam Undang- Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Jadi setiap tarif yang berhubungan dengan publik itu harus mendapat persetujuan dari DPRD,” Terangnya.

“Kemudian kenapa karena air bersih, ini kan hajat hidup orang banyak. Tak hanya itu didalam UUD Pasal 33 ayat 3 itu berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya kemakmuran rakyat ini yang harus kita garis Besari,” sambung Elita Herlina.

Ia mengatakan, terkait seperti yang disampaikan oleh Dirut PDAM, Saipul Rahman, bahwa wacana penyesuaian tarif ini mengacu kepada Permendagri no 21 tahun 2020.”Dalam permendagri itu dikatakan, ketika Perumda selama 3 tahun berturut-turut dia tidak mencapai yang namanya Full Cost Recovery (FCR) atau tarif pemulihan biaya penuh. Artinya biaya produksi belum mencapai FCR karena biaya produksi masih lebih besar daripada biaya total tarif,” Ungkapnya.

“Dirut PDAM juga mengatakan masih besar biaya produksi sehingga FCR ini masih belum mencapai FCR . Nah makanya kemarin kami menanyakan yang masuk kedalam biaya produksi, dan itu apa saja yang termasuk kedalam komponen biaya produksi. Jadi dari beberapa opsi yang disampaikan amanat Kemendagri,” Beber Elita.

Lanjutnya, kemudian ditindaklanjuti dari surat edaran gubernur bahwa akan bergabung kemudian menjadi UPTD. “Akan tetapi ada di pasal 29 B dan C, ada penambahan pasal disana yang mengatakan akan memberikan waktu 3 tahun kepada gubernur untuk mendorong BUMD ini untuk mencapai FCR tadi. Disitu menerangkan bahwa gubernur menetapkan tarif batas atas dan bawah Kabupaten atau kota,” Terangnya.

“Jadi ketika kabupaten atau kota tidak bisa mencapai FCR itu bisa melakukan subsidi dari APBD. Ya, kita memang bisa mensubsidi tarif itu masa APBD kita tidak bisa mensubsidi untuk masyarakat.

Akan tetapi nanti kalau opsi Ini kita gunakan masih melihat lagi nanti kategori-kategorinya. Kalau misalnya yang terkait dengan perhotelan dan lain sebagainya tentu itu tidak akan kita subsidi nanti kan ada kategori-kategorinya kalau subsidi ini kita lakukan,” Tambah Elita.

Menurutnya bukan hanya opsi bergabung kemudian UPTD lebih baik memilih opsi itu melakukannya subsidi.”Perumda Air Minum Batiwakkal ini jangan juga dia melupakan fungsi sosialnya.

Memang dia mempunyai dua fungsi, ada fungsi bisnis dan fungsi sosial. Tapi jangan lupa memang yang orientasi yang sebenarnya ini adalah fungsi sosial karena itulah ada penyertaan modal kita kepada PDAM ini.

Jadi beda dengan perusda-perusda yang lainnya seperti, perusda bakti praja, hutan sanggam labanan lestari itulah memang orientasinya memang bisnis. Kalau PDAM kita adalah fungsi sosialnya yang memang harus kita kedepankan,” Paparnya.

Dirinya meminta Perumda Air Minum Batiwakkal dapat melakukan evaluasi-evaluasi kepada managemen maupun dapat meminimalisir biaya operasional serta transparan sehingga wacana penyesuaian atau kenaikan tarif ini tidak jadi dilakukan dan tidak memberatkan masyarakat Kabupaten Berau. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *