TANJUNG REDEB, Harian Utama– Ketua DPRD Berau, Madri Pani menanggapi pernyataan bupati Berau menjanjikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) seberar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.
Dijelaskan Madri, Kenaikan gaji tersebut, merupakan instruksi presiden dan bukan sekedar janji dari bupati saja.
Berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya janji dari bupati, dirasa kurang tepat.
“Mungkin saja bupati salah berbicara. Bukan janji tapi menjalankan instruksi dari presiden,” Jelasnya Kamis (9/11/2013)
Selain itu, ungkap Madri, penyampaian dari kepala daerah, tidak memiliki unsur politik, hanya saja, kemungkinan bupati lupa, bahwa kenaikan gaji ASN, merupakan kebijakan dari presiden.
Dijelaskannya, apa yang disampaikan
“Ini perintah presiden, bupati hanya menjalankan,” paparnya.
Madri menyampaikan, dengan kenaikan gaji baik ASN maupun PPPK diharapkan dapat memberikan kesejahteraan dan memaksimalkan kinerja kedepannya.
“Tentu harus bisa menjalankan instruksi bupati demi kemajuan Berau nanti,” tandasnya.