HARIANUTAMA.COM, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, merespons aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) dalam rangka Hari Buruh Internasional. 01/05/2024
Joni menyatakan bahwa sejumlah tuntutan yang diajukan oleh GEBRAK telah disetujui oleh Bupati dan pihaknya untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah jaminan kesehatan yang telah dicakup oleh Bupati.
“Beberapa tuntutan yang berkaitan dengan Kabupaten Kutai Timur nampaknya telah banyak direalisasikan oleh pemerintah. Tinggal menunggu pelaporan dari dinas terkait ke pusat,” ucap Joni kepada media pada hari Rabu (1/5).
Joni menambahkan bahwa tuntutan buruh terkait kebijakan tenaga kerja lokal telah disepakati, dengan persentase 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar atau asing.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah berkomitmen terhadap urusan tenaga kerja. Anggarannya sudah tersedia, dan DPRD sangat setuju dengan hal tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Joni meminta buruh untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan setempat untuk menguruskan Kartu Tanda Pengenal (KTP) bagi tenaga kerja luar yang bekerja di Kutai Timur selama setahun.
“Kami meminta adanya pengawasan dari buruh terhadap perusahaan-perusahaan untuk menguruskan KTP. Ini akan memberikan pendapatan tambahan untuk Kutai Timur,” jelas Joni.
“Perda ini sudah berjalan lama, dan kami meminta bantuan dari buruh untuk mengawasi implementasinya. Jika aturan tidak dipatuhi, akan ada sanksi. Oleh karena itu, kami meminta bantuan dari buruh untuk mengawasi hal tersebut,” tambahnya.(*/A)