Sangatta – Para tenaga honorer di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini dapat merasakan angin segar berkat kebijakan terbaru dari pemerintah pusat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kebijakan ini juga mencakup tenaga pendidik yang saat ini masih berstatus Tenaga Kontrak II Daerah (TK2D).
Ketua DPRD Kutim, Joni, mengungkapkan bahwa kebijakan pengangkatan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di pemerintahan.
“Pengangkatan menjadi P3K adalah upaya pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer, agar mereka dapat setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini juga akan menjadi motivasi tambahan bagi para guru untuk lebih semangat dalam menjalankan tugas mereka, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari Sangatta,” ujar Joni, Selasa (7/5/2024).
Joni menambahkan bahwa pemerintah daerah juga telah mendukung kebijakan ini melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal ini diharapkan dapat memotivasi tenaga pendidik untuk berkomitmen tinggi dalam melaksanakan tugas mereka, di manapun mereka akan ditempatkan.
“Jangan sampai nanti baru setahun bertugas, minta pindah, ini kan tidak sesuai komitmen awal, siap di tempatkan dimana saja,” kata Joni.
Dengan adanya kebijakan ini, Joni berharap tenaga pendidik di Kutai Timur dapat bekerja lebih maksimal dalam mendukung program pembangunan pemerintah daerah, terutama dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di Kutim. (Adv)