banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Ketua DPRD Kutim Imbau Guru PPPK Jangan Pindah Tugas ke Kota

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengeluarkan imbauan kepada para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak memindahkan tugas mereka ke area perkotaan. Joni menegaskan bahwa meskipun pengangkatan guru PPPK telah memenuhi kebutuhan di sekolah-sekolah pedalaman, risiko kekurangan guru di daerah terpencil tetap ada jika terjadi perpindahan ke kota.

“Dengan adanya pengangkatan guru PPPK, kebutuhan di sekolah-sekolah pedalaman sudah terpenuhi. Namun, kita khawatir jika setelah dua atau tiga tahun, mereka memutuskan pindah ke kota. Ini bisa menyebabkan kekurangan guru lagi di daerah pelosok,” ujar Joni.

Joni menekankan bahwa kebutuhan guru di perkotaan sudah tercukupi, sehingga perhatian harus difokuskan pada sekolah-sekolah di daerah terpencil. Ia menyarankan agar kontrak kerja guru PPPK mencakup ketentuan yang mewajibkan mereka untuk mengabdi di sekolah penempatan selama minimal 5 hingga 8 tahun sebelum diizinkan pindah.

“Kontrak ini harus ditegakkan. Karena tidak bisa dipungkiri, semua ingin pindah ke kota,” tegasnya.

Joni juga mengusulkan agar prosedur pemindahan tugas diperketat, dengan mewajibkan persetujuan dari sekolah asal dan tujuan. Tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak, proses pemindahan tidak akan dilanjutkan.

Ia berharap Dinas Pendidikan setempat dapat menerapkan kebijakan ini dengan tegas untuk menjaga ketersediaan guru di sekolah-sekolah pedalaman dan mencegah kekosongan yang tidak diinginkan.

“Jika tidak ada persetujuan, maka proses pemindahan tidak bisa dilakukan. Kita harap Dinas Pendidikan bisa tegas dalam hal ini, sehingga kekurangan guru di sekolah-sekolah pedalaman bisa dihindari,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *