SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menyoroti pentingnya menjaga integritas proses pemilu dengan menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks tahun politik ini. Joni menggarisbawahi bahwa peran kunci ASN terletak pada pemeliharaan etika dan kepercayaan publik.
Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, Joni memahami bahwa ASN memiliki hak pribadi dalam menentukan pilihan politik mereka. Namun, sebagai bagian integral dari pemerintah yang bertugas melayani publik, Joni menegaskan perlunya ASN untuk tidak mengekspresikan preferensi politik secara terbuka.
“Meskipun memiliki hak politik, namun bijaklah dalam mengekspresikannya,” ujar Joni dalam sebuah kesempatan di kantor DPRD Kutim.
Aturan mengenai larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut menegaskan larangan terhadap ASN untuk menunjukkan kecenderungan politik secara terbuka, sebagaimana dijelaskan oleh politikus dari PPP ini.
Joni juga memberikan peringatan terkait penggunaan media sosial oleh ASN. Ia menekankan bahwa ASN harus berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial selama tahun politik, mengingat adanya pelanggaran netralitas yang sering berujung pada laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, keberhasilan menjaga netralitas ASN di Kutai Timur sangatlah penting, dengan pengawasan pemilu yang sangat bergantung pada peran aktif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Di Kutim, ASN telah menunjukkan pemahaman yang baik dalam menjaga netralitas mereka. Namun, peran aktif Bawaslu juga menjadi faktor krusial dalam mengawasi dan memastikan netralitas di tengah situasi politik saat ini,” pungkasnya. (hu02)