Sangatta– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai besaran sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) untuk proyek pembangunan Pelabuhan Kenyamukan tahun 2023. Joni menjelaskan bahwa jika terdapat silpa pada proyek tersebut, kemungkinan besar dana tersebut tidak dapat dicairkan kembali.
“Kalau memang pembayaran tidak sesuai progres, mungkin tidak bisa cair lagi anggaran tahun lalu itu. Karena pembayaran itu kan besarnya sudah ditentukan dalam nota kesepahaman dengan pemerintah. Kalau tidak cair, mungkin tidak bisa lagi dianggarkan itu,” ungkap Joni pada Rabu (8/5/2024).
Menurut Joni, dalam situasi di mana progres pekerjaan melebihi pembayaran yang telah dilakukan, hal tersebut akan menjadi utang pemerintah kepada pihak ketiga. Sebaliknya, jika pembayaran melebihi progres pekerjaan, maka akan menjadi utang bagi pemerintah.
“Ini masalah teknis pembayaran, kita tidak tau,” ujarnya.
Adapun besaran anggaran untuk proyek pembangunan Pelabuhan Sangatta senilai Rp120 miliar. Dari total tersebut, Rp115 miliar dialokasikan untuk anggaran fisik, Rp3,5 miliar untuk anggaran non fisik konsultan, dan Rp800 juta untuk anggaran operasional.
Berdasarkan kontrak fisik, nilai proyek turun menjadi Rp113 miliar, sehingga anggaran yang disiapkan untuk tahun 2023 adalah Rp67 miliar. Namun, realisasinya hanya untuk uang muka dan pembayaran 7 persen progres fisik dengan nilai total Rp23 miliar.
Saat ini, DPRD Kutim masih mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan silpa ini. Joni mengkhawatirkan bahwa silpa yang ada dapat menghambat penyelesaian proyek tepat waktu. Belum ada kejelasan mengenai bagaimana kelanjutan proyek pembangunan Pelabuhan Kenyamukan, dan hal ini menjadi perhatian utama bagi DPRD dan pemerintah daerah. (Adv)