Komisi A DPRD Kutim Kunker ke Sepaso Selatan, Tindaklanjuti Sengketa Lahan antara Warga dengan PT KIN

Sangatta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, pada Kamis (07/11/2024). Kunker ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar pada 6 November 2024, yang membahas sengketa lahan antara warga dan pihak PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN).

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, memimpin langsung kunjungan ini, yang juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Bambang Bagus Wondo Saputro, Syaiful Bakhri, dan Aldryansyah. Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, warga Desa Sepaso Selatan, serta pihak PT KIN yang terlibat dalam persoalan sengketa lahan.

Eddy Markus menjelaskan, bahwa tujuan utama dari kunjungan kerja ini adalah untuk memastikan penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga dengan perusahaan dapat segera diselesaikan. Pihaknya berencana untuk memeriksa langsung lokasi yang terlibat dalam sengketa serta memverifikasi surat-surat yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

“Hari ini kita turun langsung untuk melihat lokasi yang menjadi sengketa, kita akan cek semuanya baik dari surat yang dimiliki oleh perusahaan maupun milik warga, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ungkap Eddy Markus.

Sengketa lahan yang sedang dibahas mencakup luas area seluas 11 hektare yang diklaim warga belum dibebaskan oleh PT KIN. Meskipun sebelumnya persoalan ini telah dimediasi oleh pihak desa, namun belum ada solusi yang memuaskan, sehingga warga melapor kepada DPRD Kutim. Kunker ini merupakan tindak lanjut untuk melakukan pengecekan lapangan guna menemukan solusi yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *