Komisi II DPRD Berau Berharap Pemkab Maksimalkan Pajak Sarang Walet

Komisi II DPRD Berau Berharap Pemkab Maksimalkan Pajak Sarang Walet

BERAU, HARIAN UTAMA Komisi II DPRD Berau Berharap Pemkab Maksimalkan Pajak Sarang Walet. Komisi II DPRD Berau mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar memaksimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya pajak sarang burung walet rumahan.

Pasalnya, usaha ini sudah menjamur di Bumi Batiwakkal. Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina mengatakan, usulan itu tak hanya sekali dua kali, bahkan setiap agenda paripurna dalam penyampaian pandangan akhir fraksi.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, usaha sarang walet mendapatkan keuntungan yang cukup besar setiap tahunnya, sehingga Pemkab harus serius menggali potensi pajaknya,” katanya, Sabtu (13/11/2021).

Apalagi dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang sudah disahkan. Ditambah, sudah ada peraturan tertuang dalam pajak sarang burung Walet yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tentu bisa menjadi acuan untuk penarikan pajak,” ujarnya.

Hal senada disampaikan, anggota Komisi II DPRD lainnya, Falentinus Keo Meo mengungkapkan, perlu menjadi evaluasi bersama, jika belum adanya kontribusi pajak dari usaha sarang walet khususnya rumahan, perlu menjadi evaluasi bersama semua pihak.

“Padahal, pajak dari usaha tersebut bisa jadi salah satu sumber PAD di masa mendatang, karena jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun,” tuturnya.

Sehingga, menurutnya, mengevaluasi menjadi langkah mulai dari persoalan ketaatan perizinan oleh pengusaha, hingga pola penarikan pajak yang diterapkan pemerintah.

“Apalagi di Berau sendiri ada dua jenis untuk usaha ini yakni pengusaha sarang Walet goa yang hanya mendapatkan kewenangan pengelolaan dari pemerintah, dan pengusaha sarang Walet rumahan yang memang bangunannya dibangun sendiri,” tambahnya.

Masalah lain yang dihadapi yaitu pendataan berapa jumlah orang yang memiliki usaha walet rumahan di Berau sehingga datanya tidak valid. Juga tidak adanya petugas atau tim khusus pendataan di lapangan, serta tak adanya laporan dari warga yang membuat usaha rumahan ini.

“Berdasarkan data KPP Pratama Tanjung Redeb, saat ini terdapat 211 bangunan sarang Walet di Kabupaten Berau, yang telah diterbitkan izinnya melalui Perbup Nomor 38 Tahun 2011 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang Walet, sejak 20 September 2017,” tandasnya.(Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *