banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Komisi II DPRD Berau Gelar RDP Terkait Evaluasi Pembatasan Retail Nasional, Begini Hasilnya!!!

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Komisi II gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan retail nasional membahas terkait evaluasi pembatasan Retail nasional di Kabupaten .
RDP digelar di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Beruntung. Selasa (14/03/2023).
Ketua Komisi II DPRD Berau, H.Andi Amir Hamzah memimpin langsung RDP tersebut dengan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD,Wendie Lie Jaya.
Turut hadir juga, anggota komisi II DPRD Berau, Rahman, H.Darlena, M.Yusuf, Sri Kumalasari, kepala Satpol PP Berau, H.Anang Saprani, Perwakilan Diskoperindag, DPTMTSP, perwakilan Indomaret dan Alfamidi.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir Hamzah mengatakan, RDP ini dilaksanakan guna mengevaluasi kembali terkait pembatasan Retail Nasional di Kabupaten Berau.
Dikatakannya, setelah ia mendengar penjelasan dari perwakilan indomaret terkait izin dan sebagainya. Retail tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di tetapkan.
“Perda Nomor 1 tahun 2022 terkait pengaturan toko, swalayan, waralaba dan retail nasional ini sudah ditetapkan pada 18 Juli 2022. Namun OPD terkait masih mengeluarkan surat Rekomendasi pada 10 Agustus 2022 tentu ini bertabrakan dengan Perda yang sudah kita sahkan,” kata dia.
Dirinya menyebut, berdasarkan penjelasan perwakilan Indomaret bahwa, pada 21 april pihaknya telah melakukan penyewaan terhadap pemilik tanah untuk membangun indomaret di wilayah jalan SA Maulana Kecamatan Tanjung Redeb.
“Sementara itu, surat rekomendasi dari OPD terkait mereka terima pada 21 Juli 2022, tentu ini sudah melanggar Perda kita. Kalau saya menilai ini ada kecerobohan OPD,” ujar Andi Amir.
“Tolong kerjasamanya jangan sampai masalah ini berlarut larut-larut terus, kan didalam Perda itu sudah ditetapkan bahwa satu kelurahan atau satu kampung hanya 1 retail saja,” Tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendi Lie Jaya menyampaikan, bahwa kesimpulan RDP pada hari ini ialah pihaknya meminta pihak indomaret dan Alfamidi memberi data berkaitan dengan lokasi, masa sewa, dan perizinan nya di setiap lokasi.
“Jadi kami meminta 5 hari dari rapat sekarang sudah harus diserahkan kepada kami. Nanti diserahkan kepada sekretaris komisi kami,” ucap Wendie
Lebih lanjut, terkait dengan rapat yang sudah di lakukan hari ini berkaitan sosialisasi dan komplain fokus untuk outlet indomaret pihaknya belum memutuskan pada hari ini.
“Kami akan melihat kembali apa yang menjadi pernyataan dan keterangan dari perwakilan Indomaret tadi. Apabila kami melihat nanti tidak sesuai, ya tentu dengan berat hati kalian tetap harus melaksanakan dan mematuhi Perda. Suka tidak suka outlet itu harus tutup, dan kami minta selaku penegak Perda Satpol PP dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” pungkasnya. (*/Rizal/adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *