banner 1024x768

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

TANJUNG REDEB, Harian Utama- Berkaitan dengan ketentuan pasal 70 peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan (KPU) Mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten serta keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara.

Berkenan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 71 peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara dari tanggal 19-28 Agustus 2023

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masukan dan tanggapan di sertai dengan bukti administrasi yang relevan terhadap KPU kabupaten Berau Melalui:
-website https://infopemilu.kpu.go.id
-kantor KPU Kabupaten Berau, alamat Jalan H. Isa I (Gedung BPBD)
-email kpubcrau@gmail.com
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Berau.

Berikut adalah nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) Masing-masing Partai Politik yang telah memenuhi Persyaratan, bisa di akses melalui Link https://kab-berau.kpu.go.id/berita/baca/7798/pengumuman-daftar-calon-sementara-anggota-dprd-kabupaten-berau-2024 yang langsung terhubung dengan KPU Kabupaten Berau. (HAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *