TANJUNG REDEB -Harian Utama- Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP, Kabupaten Berau Akhmat Yani, Ungkap Sesuai dengan surat edaran Bupati Berau, bahwasanya hasil rapat koordinasi tentang penertiban bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Berau, pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau menyikapi hal tersebut. Jumat(20/10/2023)
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, di sejumlah SPBU yang berada di Kabupaten Berau.
“Bemang belum melakukan penertiban di SPBU, namun pihaknya melakukan sosialisasi” Ungkapnya
Dijelaskanya, sosialisasi yang pihaknya bawakan adalah bersifat himbauan, pihaknya belum lakukan tindakan tegas, pihaknya juga melakukan pendekatan khusus secara persuasif, agara dapat lebih di mengerti oleh pihak yang bersangkutan.
“Tapi kan itu masih bentuk sosialisasi, kita belum ada penertiban, sesuai dengan surat edaran itu kan penertiban BBM, Nah disitu kita, namanya sosialisasi itu bersifat himbauan masih, jadi belum kita melakukan tindakan secara khusus, kita pun melakukan pendekatan secara perseasif, bagaimana caranya supaya mereka itu mengerti,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan surat edaran tersebut, dengan ketentuan hukum yang berlaku, pihaknya menyampaikan bahwa, pihak SPBU terkait tidak sedemikian rupa dengan ketentuan surat edaran tersebut.
Karena yang ditakutkan olehnya adalah, bentrok massa yang sudah pasti akan ricuh ketika dilapangan nantinya.
“Dengan edaran yang ada, ketentuan hukum yang berlaku juga, kita sampaikan mereka bahwa, bukan lakukan langsung tindakan sedemikian rupa, dengan ketentuan edaran tadi, karena kalau kita lakukan tindakan langsung, yang pasti akan bentrok, jadi jangan sampai nanti itu terjadi,” imbuhnya.
Maka dari itu pihaknya melakukan pendekatan terlebih dahulu, namun bukan kepada masyarakat melainkan kepada pihak pengelola SPBU tersebut.
Supaya nantinya Pihak SPBU lah yang nantinya akan melanjutkan hasil dari sosialisai yang telah dilakukan oleh pihak terkait, untuk bisa disampaikan kepada pihak masyarakat dan Pengecer BBM.
“Ya itu tadi kita lakukan pendektan dulu, bukan ke masyarakatnya, kita ke pengelolanya dulu, nah nanti pengelola yang akan langsung ke pihak-pihak eceran,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pihak SPBU pun menyambut baik dengan datang sosialisasi tersebut, karena surat edaran tujuan nya kepada pihak SPBU terkait, artinya jikalau pihak SPBU mengikuti aturan yang ada pihaknya akan aman dan pencabutan izin usaha tidak akan dijatuhkan kepadanya.
“Karena edaran tadikan tujuan nya ke pihak SPBU, jadi kalo mereka ikuti, berarti mereka aman dan artinya jangan sampai nanti mereka indahkan pada dasarnya, akhirnya mereka pencabutan izin usaha,” tuturnya.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengawasan, terkait dengan banyak nya isu yang sedang marak terjadi bahwasannya, pengecer BBM yang berulang kali lakukan pengisian, hingga penimbunan BBM.
Dikatakannya, sesuai dengan surat edaran tersebut pihak SPBU telah memberlakukan waktu untuk pengisian BBM.
“Cuma mereka sudah menyampaikan sesuai dengan edaran, mereka juga memberlakukan waktu,” Tutupnya