KELAY, HARIAN UTAMA- Saat mengikuti Musrenbang di Kecamatan Kelay, Senin (20/03/2023). Beberapa tenaga pengajar di daerah terpencil dan sangat terpencil mengeluhkan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati yang menurunkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menanggapi hal itu, ketua DPRD Berau pun sangat menyayangkan dengan keputusan Pemkab Berau yang mengeluarkan SK tersebut. Pasalnya itu akan sangat memberatkan beban mereka.
“Mereka (para P3K) tidak menginginkan hal itu terjadi. Terang saja, karena disaat kondisi keuangan ABPB Berau yang hanya 2,2 Triliun Sekian dan 1,8 Triliun Sekian itu masih bisa memberikan tunjangan Rp. 4.150 untuk daerah sangat terpencil, untuk terpencil Rp. 3.400 dan wilayah perkotaan Rp. 2.800,” ungkap Madri.
Dijelaskan Madri, bahwa tenaga pengajar atau para pengabdi ini kan sudah menghitung anggaran yang mereka terima setiap bulannya. Namun karena adanya pengurangan tentu akan membuat mereka merasa sangat kecewa.
“Mereka sudah ada yang mengambil motor, ada yang sudah ambil televisi, HP dan membeli alat perlengkapan kesehatan dan lain sebagainya. Tiba-tiba diturunkan sepihak oleh Pemda kurang lebih 80 %. Dasarnya apa, kajiannya apa sementara APBD kita 3,5 Triliun,
“Nah saya sempat mendengar keluhan dari teman-teman kita Kalau ke long boy saja itu untuk penyebrangan sudah makan uang 1,8 jt, sedangkan kalau ke long sului kesana pulang pergi kesini saja sudah 600. Kalau pulang saja sudah 1,200,” terangnya.
Diakuinya, menurut keterangan dari beberapa tenaga pengajar di daerah sangat terpencil itu bahwa untuk tempat tinggal saja mereka terpaksa harus ber enam dalam satu rumah.
“Dulu mereka menempati rumah layak huni karena dipakai oleh masyarakat kini mereka tinggal ber enam,” Imbuhnya.
Madri mengharapkan hal ini menjadi perhatian khusus dari Pemkab Berau.
“Jangan sampai mereka ini pesimis dan tidak mempunyai semangat untuk berjuang mengabdi kepada masyarakat. Bupati kan sering mengatakan anggaran kita besar apa yang diperlukan semua bisa dinaikkan. Ini tolong dikaji kembali dan diteliti kenapa sampai begini,” kata Madri.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, bukankah didalam PP 12 tahun 2019 itu menyebut Bupati boleh menaikkan tunjangan kesejahteraan PNSnya melalui kemampuan APBDnya. APBD kita kan tinggi dan disetujui oleh DPRD.
“Selama ini kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan pengurangan angka-angka itu. Harusnya ada pemberitahuan dan harusnya ini disosialisasikan dulu permasalahannya apa sehingga mereka siap untuk menerima, nanti kami akan coba untuk mengadakan hearing bersama ekskutif dan perwakilan guru agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” tandasnya. (*/Rizal/adv).