banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Polres Berau“ Kita Sama Sekali Tidak Pernah Memberikan Izin Tambang Pasir Ilegal”

Tambang Pasir Galian C

TANJUNG REDEB ,HARIAN UTAMA – Terkait pemberitaan sebelumnya tentang perijinan terkait Galian C, Penambang pasir di sungai kelay dan segah. Yang mengatakan “melalui AIPTU Raditya BBD melalui ijin tertulis nya mengatakan, Bahwa surat edaran Bupati Nomor:180/HK/5/2021 tentang Kegiatankan Mineral bukan logam dan batuan(Galian C) di wilayah kabupaten , dinyatakan tetap berlaku hingga peoses lebih lanjut dan kepastian adanya ketetapan akan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”.

Meluruskan pemberitaan sebelumnya tentang dikeluarkannya izin aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Berau oleh polres sama sekali “ tidak benar”.

Hal tersebut dikonfirimasi langsung oleh Kasi Humas , Iptu SURADI, S.H, Jum’at (2/9/2022). pemberian izin dari Polres kepada penambang itu bermula dari tanda terima surat yang di tanda tangani oleh Ka Sium Polres Berau Namun demikian, lanjut SURADI surat tersebut bukanlah surat izin melainkan hanya tanda terima surat.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak media dengan maksud dan tujuan agar tidak ada kesalah pemahaman dari pihak-pihak terkait,Yakni, Diakuinya, Polres Berau sama sekali tidak pernah memberikan izin penambangan pasir ilegal.

Ia pun menganggap, itu hanya sebuah kesalah pahaman yang diterima oleh pihak penambang bahwa hasil dari kesimpulan rapat di pemkab Berau soal pembahasan tentang Galian C dianggap telah finish dan aktivitas sudah bisa kembali berlanjut.

“Polres berau tidak pernah mengeluarkan ijin baik lisan ataupun tertulis,tentang perijinan penambang pasir Galian C, yang benar adalah, kasium yang tugas pokoknya menerima dan mengagendakan surat, hanya menerima dan mengetahui surat yang di berikan oleh perwakilan dari para penambang pasir tersebut”Ucapnya.

Pemberian izin penambangan Batuan jenis pasir atau Galian c bukan wewenang atau ranahnya Polres Berau, “Kita sama sekali tidak pernah memberikan izin,”jelasnya.

Adapun kedepannya,Tindakan Polres Berau nanti akan di awali dengan pengecekan di lapangan, sosialisasi dan himbauan dulu baru nanti mungkin ada penertiban,”Pungkasnya.

Atas pemberitaan sebelum nya ,atas nama media yang memberitakan sebelumnya mengucapkan permohonan maaf atas kesalah sepahaman dan pengetikan berita yang telah terjadi, berharap kedepannya Dengan adanya pemberitaan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih cerdas dalam menyigapi permasalahan dan tidak menyalahgunakan pemberitaan sebelumnya sebagai landasan untuk melakukan kegiatan yang ilegal ini.(Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *