Berita  

Polres Kutim Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Di Bawah Umur

Sangatta – Polres Kutim menggelar jumpa pers terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, Press Release tersebut berlangsung di Makopolres Kutim, Rabu (15/11/2023) siang ini.

Hadir dalam jumpa pers tersebut Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic diwakili Wakapolres Kompol Herman, dan Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika serta Humas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarko.

Wakapolres Kutim Kompol Herman, menjelaskan sebanyak empat tersangka dalam kasus pencabulan tersebut ialah RR (18) ,NS (19) ,MR (19) dan AM (17). Sedangkan AM merupakan anak di bawah umur.

Herman menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika korban sebut saja mawar berkenalan dengan terduga pelaku, kemudian salah satu terduga pelaku mengajak korban menuju indekos.

Di dalam Indekos tersebut sudah berkumpul sejumlah delapan remaja pria, dan di dalam tempat tersebut terduga tersangka juga sudah menyediakan minuman keras untuk membuat korban tersebut mabuk.

Korbanpun terjebak, ia ikut meminum barang haram tersebut entah berapa banyak hingga korban mulai hilang kesadaran, dan saat itulah para pelaku melancarkan aksinya.

Dari delapan ABG, hanya empat orang yang nekat menyetubuhi korban. “Kejadiannya Minggu kemarin,” ujar Wakapolres Herman.

Disinggung apakah diantara korban ada yang berpacaran, Kasatreskrim membantah. Kata dia hanya sekedar teman dekat.

“Karena tak terima keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika.

Pria yang akrab di sapa Dimi ini menghimbau kepada orang tua agar selalu menjaga anak-anak mereka. Apalagi perempuan. Dirinya meminta agar pengawasan ditingkatkan saat bepergian.

“Tentu hal ini untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan. Karena pelaku maupun korban masih di bawah umur dan masih pelajar. Ada juga yang baru saja lulus sekolah,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut terduga pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, atau maksimal 15 tahun dengan denda Rp.5.000.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *