Rapat Paripurna ke-18, DPRD dan Pemerintah Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan Jadi Perda

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutim secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Sidang Paripurna ke-18 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, pada Senin (11/11/2024).

Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi. Setelah persetujuan tercapai, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah membacakan nota persetujuan yang merinci proses pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda.

“Pada nota persetujuan bersama ini membahas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Juliansyah.

Juliansyah juga menjelaskan bahwa dalam proses pengesahan, Pejabat Sementara (PJS) Bupati Kutim, H. M. Agus Hari Kusuma, bertindak sebagai pihak pertama yang mewakili pemerintah Kutim. Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, Wakil Ketua I Sayid Anjas, dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami bertindak sebagai pihak kedua yang mewakili DPRD Kutim.

“Menyatakan bahwa, pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda Kutim, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani bersama kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Dengan disepakatinya Raperda ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutim, serta meningkatkan upaya penyelamatan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *