Tingkatkan Mutu Pelayanan Kefarmasian, Dinkes Kutim Bekali 80 Apoteker dan TTK

Momen foto bersama (Foto/Bagus Prokutim)

Harianutama.com, SANGATTA – Peningkatan kualitas pelayanan kefarmasian menjadi salah satu langkah penting dalam menjamin keamanan penggunaan obat dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk memperkuat kompetensi tenaga kefarmasian sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar pengelolaan obat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Lokakarya Pengelolaan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Tahun 2026 di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Kompetensi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Menuju Pelayanan Prima” tersebut diikuti 80 peserta, terdiri atas 40 apoteker dan 40 tenaga teknis kefarmasian. Peserta merupakan pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian, meliputi apotek, toko obat, rumah sakit, dan klinik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Sekretaris Dinkes Kutai Timur, Triana Nur, yang membuka kegiatan mewakili Kepala Dinas Kesehatan, menegaskan pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian. Menurutnya, pengelolaan dan distribusi obat harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar keamanan, mutu, dan ketepatan penggunaan obat dapat terjaga.

“Kami berharap lokakarya ini tidak sekadar menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga menghasilkan perubahan nyata dalam praktik pelayanan di masing-masing fasilitas,” ujarnya.

Triana juga menyoroti perlunya peningkatan pemahaman dan kepatuhan pengelola fasilitas terhadap standar pelayanan kefarmasian. Aspek yang perlu mendapat perhatian meliputi mitigasi risiko, pelaporan kejadian tidak diinginkan atau efek samping obat, pengendalian resistensi antimikroba, serta optimalisasi pelaporan melalui Sistem Informasi Monitoring Obat Nasional (SIMONA) dan Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP). Ia turut mengapresiasi dukungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda serta tim farmasi Dinkes Kutai Timur dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kutai Timur, Ahsan Zainuddin, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan sarana pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewenangan tersebut harus diiringi dengan pengawasan dan pembinaan teknis agar setiap fasilitas menjalankan kegiatan operasional sesuai standar. Karena itu, Dinas Kesehatan tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga bertanggung jawab memberikan pendampingan dan edukasi secara berkelanjutan kepada pengelola sarana.

Ahsan menyampaikan bahwa pelaksanaan lokakarya ini berlandaskan sejumlah regulasi terkait pemerintahan daerah, perizinan berusaha berbasis risiko, serta pengawasan obat dan makanan. Kerangka regulasi tersebut menjadi acuan dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait, sekaligus memastikan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan obat melalui pengkajian perizinan sarana pelayanan kefarmasian oleh pemerintah kabupaten sesuai kewenangannya. Selain itu, lokakarya diharapkan mampu memperkuat kemampuan teknis para pengelola dalam menerapkan standar pelayanan, mengidentifikasi potensi risiko, serta memastikan pengelolaan obat dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, Dinkes Kutimk menghadirkan narasumber dari BBPOM di Samarinda bersama tim teknis Dinkes Kutai Timur. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta, baik mengenai aspek regulasi maupun penerapan teknis pengelolaan fasilitas pelayanan kefarmasian di lapangan.

Materi yang disampaikan mencakup pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lainnya. Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme pelaporan kejadian tidak diinginkan dan efek samping obat, serta pengendalian penggunaan antibiotik sebagai bagian dari upaya pencegahan resistensi antimikroba.

Melalui pembahasan tersebut, peserta diharapkan semakin memahami pentingnya pencatatan dan pelaporan yang akurat, kepatuhan terhadap prosedur, serta penerapan prinsip penggunaan obat yang rasional. Penguatan kompetensi ini juga menjadi langkah untuk meminimalkan kesalahan dalam pengelolaan obat, meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko pelayanan, dan mendukung perlindungan keselamatan pasien.

Dinkes Kutaim berharap lokakarya ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kefarmasian, dan instansi pengawas obat dan makanan. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap fasilitas pelayanan kefarmasian tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu menerapkan standar mutu dan keselamatan dalam pelayanan sehari-hari.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Dinkes Kutim menargetkan peningkatan kompetensi dan kepatuhan para pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian secara berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan bermuara pada pelayanan kefarmasian yang lebih profesional, aman, dan berkualitas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur. ADV/09