SANGATTA – Usulan anggaran untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Tahun 2024 mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 80 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Basuni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim, saat menyampaikan Laporan Hasil Rapat Pembahasan Usulan Anggaran Pemilukada pada Kamis (13/4/2023) di Ruang Tempudau, Sekretariat Kabupaten Kutim. Bupati Ardiansyah Sulaiman, unsur Forkopimda, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga turut hadir.
Basuni melaporkan bahwa usulan rencana anggaran untuk Pemilukada tahun 2024 mencapai Rp 80 miliar. Rincian anggaran tersebut meliputi KPU sebesar Rp 36 miliar, Bawaslu sebesar Rp 20 miliar, Polres sebesar Rp 8,2 miliar, Kodim sebesar Rp 2,3 miliar, Lanal sebesar Rp 2,3 miliar, dan Sapol PP sebesar Rp 10 miliar.
“Laporan hari ini adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam penganggaran ini, kami telah melakukan beberapa kegiatan pendahuluan, seperti rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan KPU Provinsi Kaltim terkait dengan dana sharing yang diterima oleh usulan dari KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur,” ujar Basuni.
Karena Pemilukada melibatkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Basuni menjelaskan bahwa ada dana sharing yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Usulan anggaran yang disampaikan hari ini didasarkan pada acuan dan asistensi dari semua pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, Polres, Kodim, Lanal, dan Sapol PP.
Sementara itu, Bupati Ardiansyah Sulaiaman menekankan pentingnya kerja sama antara Bawaslu, KPU, dan Kesbangpol dalam mengoptimalkan kegiatan pemilihan serentak, baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun Pemilukada untuk gubernur, bupati, dan walikota.
“Pelajaran yang didapatkan dari pemilihan serentak sebelumnya memberikan pembelajaran yang cukup berharga dalam menentukan kebijakan penganggaran ke depan. Meskipun pemilihan serentak sebelumnya hanya mencakup pemilihan presiden dan legislatif tanpa tahapan Pemilukada, namun pada pemilihan serentak 2024, pemilihan legislatif dan presiden belum selesai dan persoalan Pemilukada muncul kembali. Oleh karena itu, kegiatan ini sangatlah berat dan panjang, sehingga kita harus mengeluarkan kemampuan kita secara maksimal,” ucap Ardiansyah.
Ardiansyah meminta Kesbangpol, Bawaslu, dan KPU untuk benar-benar memahami tahapan penganggaran yang telah ditetapkan sebagai aturan, meskipun KPU dan Bawaslu masih menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Ardiansyah juga mengingatkan bahwa Kesbangpol sebagai penyelenggara juga tidak dapat bekerja sendiri dalam hal pendanaan. Kolaborasi dalam pembahasan di TPAD diperlukan. Ardiansyah percaya bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan tahapan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Tim TPAD, yang juga melihat dukungan dari Bawaslu dan KPU serta keterlibatan pihak keamanan seperti Polri-TNI, dan lainnya. Semua ini perlu menjadi pertimbangan yang cermat.
Ketua KPU, yang diwakili oleh Indra, menyampaikan usulan pendanaan sebesar Rp 52 miliar lebih, dengan rincian honorarium Kelompok Kerja Pemilihan sebesar Rp 521 juta, honorarium Badan Ad Hoc sebesar Rp 16 miliar, tahapan persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp 29 miliar, dan administrasi operasional sebesar Rp 6 miliar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Andi Mappasiling, menyampaikan usulan pendanaan sebesar Rp 20 miliar tanpa honorarium Ad Hoc dan sewa sekretariat.(hu02)