Wakil Ketua II DPRD Kutim Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 135 Kades

Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, turut menghadiri acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 135 Kepala Desa (Kades) yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG), Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Jumat (28/6/2024). Acara tersebut dipimpin oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, serta dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda.

Pengukuhan ini dilakukan seiring dengan adanya aturan baru yang memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Menurut Arfan, perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi para Kades untuk menuntaskan program-program yang telah mereka janjikan kepada masyarakat saat kampanye.

“Ya baguslah ada ini, artinya mungkin janji-janji politik para Kades ini bisa terselesaikan,” ujar Arfan.

Ia menambahkan bahwa delapan tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa dengan lebih baik, dan jika seorang Kades terpilih kembali, masa jabatan yang bisa mencapai 16 tahun akan memberikan mereka peluang yang lebih luas untuk melakukan perubahan signifikan di desanya.

“Jika dalam delapan tahun masih ada Kades yang tidak mampu memberikan perubahan atau merealisasikan janji politiknya, maka Kades tersebut dapat dianggap tidak bekerja,” jelasnya.

Meskipun demikian, Arfan tetap optimis bahwa 135 Kades yang baru dikukuhkan ini mampu merealisasikan janji-janji politik mereka dan berkontribusi dalam meningkatkan pembangunan di desa masing-masing. Ia juga meyakini bahwa Kades di Kutim selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat desa.

“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, saya percaya Kades di Kutim akan semakin giat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *