banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

35 Warga Kongbeng dan Wahau Terima Dokumen Kependudukan Hasil Putusan Pengadilan Agama

MUARA WAHAU- Sebanyak 35 warga masyarakat dari dua Kecamatan yakni Kongbeng dan Muara Wahau mendapatkan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil terkait putusan sidang permohonan gugat cerai ke pengadilan Negeri Agama (PA).

Kegiatan yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kongbeng itu, secara simbolik dokumen itu diserahkan oleh Bupati () Ardiansyah Sulaiman kepada salah satu perwakilan masyarakat yang turut disaksikan oleh Wakil Ketua 2 DPRD Arfan, Ketua PA Kutim Rofik Syamsul Hidayat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Jumeah serta undangan lainnya.

Sebelum penyerahan, Ardiansyah pada kesempatan itu mengatakan, didalam hukum syariat agama islam, perkawinan memang diperbolehkan dilakukan secara siri. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan bagi masyarakat untuk tidak mendaftarkan keabsahannya.

“Karena negara kita (Indonesia) menganut hukum kompilasi, yakni agama,syariat dan positif, ” ujarnya pada Senin (20/03/2021).

Dalam acara yang turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi UMK dan Ekonomi Kreatif Darsafani, itu, dirinya mengaku bersyukur, sebab, regulasi yang mengatur terkait pernikahan yang ada saat ini, menurutnya sudah lengkap dan baik.

“Dan apabila ada warga yang belum mendapatkan keabsahan dalam perkawinan, ini akan menjadi permasalahan yang panjang termasuk berdampak ke anak, ” imbuhnya dihadapan ketua Pengadilan Negeri Agama Kutim Rofik Syamsul Hidayat, Kepala Dinas Koperasi UMK dan Ekonomi Kreatif Darsafani, Camat, serta undangan yang hadir.

Guna mendukung program tersebut, dirinya meminta kepada Disdukcapil untuk turut serta dan berkolaborasi dengan PNA serta KUA untuk memberikan layanan secara purna guna mempermudah bagi masyarakat yang ingin mengurus keabsahan status perkawinannya.

“Jadi kalau anak-anak kita mau sekolah statusnya sudah jelas, sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) serta akte Kelahiran dan tentunya Kartu Keluarga (KK), ” bebernya. (G-S08).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *