Ada 5 toko dari salah satu retail di berau yang belum mengantongi izin lingkungan.

ada 5 toko dari satu retail yang belum mengantongi izin lingkungan.

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Di rapat Dengar Pendapat kemarin senin (14/11/2022) Sempat membahas terkait ijin dari 2 jenis retail nasional yang saat ini berada di kabupaten

Yang di ketahui dari 26 toko ada beberapa toko dari salah satu retail tersebut yang belum mengantongi izin lingkungan.

Saat dikonfirmasi awak media seusai RDP,Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim membenarkanya , beliau mengatakan , sebanyak 26 retail nasional telah di bangun di Kabupaten Berau, Terdiri dari dua jenis retail nasional yang berbeda. Namun, ada 5 toko dari satu retail yang belum mengantongi izin lingkungan.

Sementara, proses izin pada dinas terkait dibeberkannya tidak bertambah.

Dijelaskannya, sebelum pihak retail nasional datang untuk membuka cabang di Berau, mereka telah memiliki kesepakatan awal dengan Pemkab Berau. Seperti, tidak menjual minuman keras (Miras), memperkerjakan pekerja lokal, memajang hasil produk hingga memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

“Retail itu sudah kami lakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu pihak retail nasional, sedangkan retail satunya belum,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/2021 perihal Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, memang mengatur soal jarak. Dalam hal ini, Pemkab Berau dituntut memiliki tata ruang lokasi penempagan retail nasional. Sehingga jaraknya tidak berdekatan.

“Dan itu sudah diatur juga dalam Perda kita, bahwa satu kampung hanya boleh satu toko saja,” ungkapnya. (PiN)