Sangatta – Anggota DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Paembonan, menyampaikan kekhawatiran mengenai fenomena maraknya anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang terlihat di hampir setiap persimpangan traffic light di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Novel Tyty Paembonan merasa prihatin dengan masalah sosial ini dan menegaskan bahwa pemerintah harus turun tangan untuk mengatasinya. Dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam menindaklanjuti masalah ini adalah Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka memiliki tanggung jawab untuk melakukan penertiban di lapangan, sesuai dengan aturan yang mengatur ketertiban umum (tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2007).
“Apalagi sudah didukung regulasi yang mengatur masalah ketertiban umum (Peraturan Daerah Nomor 3/2007). Jadi, tinggal ditegakan saja perdanya,” ujar Novel.
Ia juga menyoroti risiko kegiatan anjal dan gepeng yang dapat membahayakan para pengendara dan mengganggu ketertiban umum. Novel Tyty Paembonan meminta pemerintah untuk bekerja maksimal dalam menangani masalah ini, karena anggaran yang tersedia dianggap memadai.
“Sekarang saatnya bekerja maksimal. Kan anggaran sangat memadai. Sangat mendukung memaksimalkan semua kegiatan,” ungkapnya.
Selain menindaklanjuti secara penegakan hukum, Novel Tyty Paembonan juga mengusulkan pembangunan rumah penampungan sebagai langkah untuk memberikan pembinaan kepada anak jalanan dan gepeng. Melalui rumah penampungan ini, diharapkan anak-anak tersebut dapat mendapatkan bantuan dan pembinaan yang diperlukan.
Jika mereka merupakan warga asli Kutim dan masih berusia sekolah, Novel Tyty Paembonan meminta kerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan anak-anak tersebut dapat melanjutkan pendidikan mereka. Sementara jika mereka berasal dari luar Kutim, koordinasi dengan pemerintah daerah asal anak jalanan dan gepeng tersebut dapat dilakukan untuk memberikan pembinaan.
Novel Tyty Paembonan menekankan pentingnya keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini dan mencegah agar keberadaan anak jalanan dan gepeng tidak semakin menjamur, sehingga tidak memberatkan pemerintah di masa mendatang. (hu02)