Sangatta – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar, menyoroti masalah kekurangan tenaga pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kutim yang berdampak pada efektivitas penanganan musibah kebakaran.
Kekurangan tenaga ini muncul setelah diterapkannya peraturan yang menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah, yang sebelumnya menjadi salah satu sumber daya manusia yang mendukung operasional dinas tersebut.
Asti mengungkapkan bahwa meskipun peralatan dan unit pemadam kebakaran telah tersedia, kekurangan personel dapat menjadi kendala serius dalam penanganan musibah kebakaran atau bencana lainnya. Ia menegaskan bahwa sinergi antara unit pemadam dan jumlah tenaga yang memadai sangat penting untuk memastikan penanganan yang cepat dan efektif.
“Kalau untuk personil di Kutim, kita harus memastikan jumlah tenaga kerja yang memadai. Ketika terjadi musibah, unit pemadam tersedia, namun masalahnya adalah kurangnya personel yang bisa diterjunkan,” ujar Asti saat ditemui awak media, Senin (18/11/2024).
Asti menekankan, pentingnya kolaborasi antara DPRD dan dinas terkait untuk mencari solusi atas kekurangan tenaga kerja di Disdamkar. Ia berpendapat bahwa masalah ini perlu segera dibahas bersama agar penanganan musibah tidak terkendala.
“Ini harus dibahas bersama antara DPRD dan dinas terkait. Kami akan carikan solusinya, karena mereka yang melaksanakan, kami hanya bisa memfasilitasi,” jelasnya.
Menurut Asti, meskipun peralatan pemadam kebakaran lengkap, tanpa tenaga yang cukup, penanganan musibah tetap menjadi tantangan besar. Ia berharap masalah ini dapat segera ditemukan jalan keluarnya, mengingat saat ini hanya pegawai PPPK dan PNS yang dapat diterima, sementara tenaga honorer masih belum bisa direkrut.
“Kalau hanya yang dibutuhkan PPPK dan PNS tapi honorer belum bisa, kita perlu carikan solusinya. Kecuali ada pengecualian, kan kita tidak tahu,” tutupnya.