Sangatta – Dalam rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Kutai Timur, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp 35 miliar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar hukum dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Joni, didampingi oleh Wakil Ketua I, Asti Mazar. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023.
Bupati Ardiansyah dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan membentuk Peraturan Daerah sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Dengan disahkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah, diharapkan mampu berdampak kepada masyarakat kecil dan menengah melalui pengembangan usaha mikro kecil masyarakat” ucap Bupati Ardiansyah.
Bupati Ardiansyah Sulaiman juga menekankan bahwa Raperda tersebut merupakan bukti nyata dari kepedulian dan keseriusan Pemerintah Daerah serta anggota Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka, terutama dalam pembentukan produk hukum yang memberikan manfaat, keadilan, dan kepastian hukum bagi Kabupaten Kutai Timur.
“Selama proses pembahasan yang intensif, saran, pendapat, dan aspirasi yang disampaikan oleh anggota DPRD telah memperkaya Raperda tersebut, membuatnya menjadi lebih komprehensif, kokoh, demokratis, dan transparan. Bupati mengapresiasi kontribusi dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda tersebut.” pungkasnya.(hu02)