Bupati Kutim Nyatakan Siap Menghadapi Gugatan yang Diajukan Pemerintah Kota Bontang ke MK

Sangatta – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dengan tegas menyatakan bahwa ia siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bontang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk menghadapi gugatan ini, ia telah memerintahkan Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mencari dan menyiapkan bukti yang dapat menegaskan bahwa wilayah Kampung Sidrap merupakan bagian sah dari wilayah Kutai Timur. Bupati Ardiansyah berkomitmen untuk melindungi hak dan kepentingan wilayah Kutai Timur dengan cara yang tegas dan profesional.

“Saya sudah memerintahkan Kabag Hukum untuk berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk provinsi dan Kemendagri, guna menyiapkan bukti bahwa Kampung Sidrap adalah bagian sah dari wilayah Kutai Timur,” ujar Ardiansyah di Kantor DPRD Kutim setelah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2024 kepada DPRD Kutim pada Selasa (11/7/2023).

Bupati Ardiansyah menyatakan bahwa wilayah Kampung Sidrap merupakan bagian sah dari wilayah Kutai Timur. Namun, ia mengakui bahwa terdapat keanehan karena ada RT Bontang yang berada di wilayah Kutai Timur. Untuk mengatasi hal ini, ia telah meminta Kabag Hukum untuk menyelidiki masalah tersebut dan mencari pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi saat ini.

“Sekarang, apakah ini boleh atau tidak? Untuk itu, saya juga meminta Kabag Hukum untuk menyelidiki masalah ini. Kita harus melihat situasi saat ini,” jelasnya.

Bupati juga mengakui bahwa selama ini pembangunan di Kampung Sidrap belum dialokasikan secara memadai. Namun, untuk tahun ini dan masa mendatang, Pemerintah Kutai Timur sudah siap untuk membangun wilayah tersebut.

“Tapi, terlepas dari apa yang telah terjadi selama ini, wilayah tersebut tetap merupakan bagian sah dari Kutai Timur, meskipun terdapat RT Bontang. Sekarang pertanyaannya adalah, jika mereka ingin mendapatkan hak BPJS, harus sesuai dengan KTP. Wilayahnya berada di mana?” tanya Bupati Ardiansyah.

Pertanyaan ini merupakan tanggapan Bupati Ardiansyah terhadap berita yang melibatkan mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, sebagai kuasa hukum yang mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait Kampung Sidrap atas nama Pemerintah Kota Bontang.(hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *