David Rante, Sejumlah Rekomendasi pada LKPJ 2022 Perlu Mendapatkan Perhatian Serius

SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur, David Rante, menyampaikan pentingnya fungsi pengawasan DPRD dalam menjaga proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar tetap terarah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan umum masyarakat.

Fungsi pengawasan DPRD memberikan hak kepada mereka untuk meminta keterangan dari Bupati sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, melakukan rapat kerja dengan Bupati/Wakil Bupati dan perangkat daerah, mengadakan rapat dengar pendapat, mengajukan pertanyaan, serta melakukan kunjungan kerja ke lapangan terkait pertanggungjawaban dalam menjalankan pemerintahan.

Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 16 Mei 2023, siang hari di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutim yang terletak di Jl Soekarno Hatta, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.

Ketua DPRD Kabupaten Kutim, H Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Asti Mazar, memimpin penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kutai Timur.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kutai Timur, H Ardiansyah Sulaiman, dan Wakil Bupati, H Kasmidi Bulang.

“LKPJ Bupati merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD. LKPJ adalah keterangan laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD,” terang David Rante.

Dalam penjelasannya, David menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan yang berisi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mencakup pertanggungjawaban kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran. Laporan ini kemudian dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPJ Bupati Kutim TA 2022 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati untuk tahun kedua pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Sebagaimana nota pengantar LKPJ Bupati Kutim TA 2022 yang telah dibacakan pada tanggal 29 Maret 2023 maka gambaran kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2022 disertai gambaran pencapaian hasil beserta segala problematika yang dihadapi perlu untuk ditinjau oleh DPRD Kutim sebagai perwujudan dari Langkah kongkrit untuk penyempurnaan kinerja pemerintahan di masa mendatang. Atas dasar itulah maka perlu dibentuk Panitia Khusus yang akan melakukan pembahasan terkait LKPJ Bupati Kutim TA 2022,” tendasnya.

Setelah penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Kutim TA 2022 sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dibentuklah Panitia Khusus yang bertanggung jawab untuk melakukan pembahasan terkait LKPJ tersebut. Pada tanggal 5 April 2023, melalui Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2023, resmi terbentuk Panitia Khusus yang akan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2022.

“Adapun serangkaian kerja yang dilakukan oleh Panitia Khusus adalah sebagai berikut, mengadakan rapat internal pada tanggal 7 April 2023, melakukan rapat dengan Bappeda pada tanggal 10 April 2023, melakukan rapat dengan semua Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Kutim dari tanggal 11 April 2023 hingga tanggal 10 Mei 2023, melakukan rapat pemantapan dengan Bappeda pada tanggal 11 Mei 2023, melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ke Samarinda pada tanggal 11-13 Mei 2023 dan rapat internal dalam rangka finalisasi pada tanggal 15 Mei 2023,” paparnya.

Setelah melakukan evaluasi terhadap setiap Perangkat Daerah, David mengungkapkan bahwa capaian kinerja secara umum berada pada rentang 80 hingga 95 persen. Selain itu, ditemukan bahwa sebagian besar sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) berasal dari pengeluaran seperti perjalanan dinas, pembayaran gaji, selisih harga pengadaan barang dengan e-katalog. Selain itu, terdapat juga program-program yang tidak terlaksana karena adanya situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, seperti keterbatasan waktu pelaksanaan program.

“Selain itu Panitia Khusus juga mempertanyakan beberapa hal yang terkait dengan program yang dilaksanakan dalam keterkaitannya dengan visi dan misi Bupati Kutai Timur termasuk seberapa besar presentase capaian visi dan misi tersebut pada tahun anggaran 2022. Panitia Khusus pun menerima sejumlah penjelasan dari Perangkat Daerah untuk peningkatan kinerja di masa mendatang,” pungkasnya.

Selama proses pembahasan, Panitia Khusus menemukan bahwa sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan pada LKPJ sebelumnya perlu mendapatkan perhatian serius dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Masalah-masalah yang telah diidentifikasi sebelumnya, seperti inventarisasi hutang dan aset, penambahan tenaga kesehatan terutama dokter spesialis, pembangunan infrastruktur dan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat, eksplorasi sektor diluar tambang dan perkebunan sawit untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur, dan antisipasi pasca tambang, masih ditemukan dalam LKPJ Bupati Kutim TA 2022.

Oleh karena itu, Panitia Khusus meminta agar rekomendasi yang disampaikan dalam LKPJ 2022 ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya tindakan konkret untuk menangani masalah-masalah yang teridentifikasi sebelumnya dan memastikan pelaksanaan yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *