banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Dinas DPMPTSP, Dinas Perkebunan, Dinas DLHK Menyatakan PT BAA Belum mempunyai Izin

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Terkait pembahasan PT BAA yang sudah beroperasi di kecamatan segah mendapat protes dari warga segah dan sekitarnya, pihak warga dan kepala kampung harapan jaya yang bersurat kepada komisi 2 agar membuat hearing membahas Izin amdal,Limbah.

Untuk itu pihak Komisi 2 yang membidangi permasalahan ini pun mengajukan ke Banmus untuk menjadwalkan rapat bersama PT BAA, Dinas perkebunan, Dinas DLHK, Dinas Perizinan DPMPTSP,dan beberapa kepala kampung.

Rapat yang di buka langsung ketua komisi II Andi Amir, kemudian diambil alih oleh wakil ketua Wendy Lie Jaya. Wendy Lie Jaya mempersilahkan Kepala Dinas DPMPTSP menyampaikan laporan, Kepala Dinas DPMPTSP Fendra Firnawan pun menyampaikan bahwa PT BAA belum mempunyai IZIN.

Selanjutnya dari pihak Dinas Perkebunan juga menyampaikan, Kepala Dinas Perkebunan Lita Handayani mengatakan bahwa dari Dinas Perkebunan hanya mengeluarkan Rekomendasi teknis yang nanti izinya di proses lebih lanjut oleh DPMPTSP, sepanjang izin IUP nya belum di terbitkan maka operasional kegiatan seharusnya tidak dilakukan,”Tegas Lita.

Selanjutnya dari pihak DLHK juga menyampaikan, Pihak DLHK juga menyampaikan hanya persetujuan teknis bukan Izin, Persetujuan teknis adalah secara teknis memenuhi syarat hingga dilanjutkan dengan persetujuan lingkungan tadi, dan terakhirnya adalah izin lingkungan di terbitkan oleh DPMPTSP no.503 tanggal 6 agustus 2021. Jadi kami hanya memberikan Rekomendasi saja bukan Izin.(fery).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *