DPMdes Kutim Terima Pengajuan Pencairan ADD dari 73 Desa

Sangatta – Salah satu program unggulan di era kepimpinan Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang (ASKB) ialah bantuan RT berupa dana sebesar Rp 50 juta per RT. Dimana bantuan Rp 50 juta per RT itu masuk dalam ADD di setiap masing-masing desa, kurang lebih terdapat 141 desa di Kutai Timur.

Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerima pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) termasuk di dalamnya dana Rp 50 juta per RT.

“Sampai hari ini, sudah ada 73 desa yang melakukan pengajuan pencairan ADD menggunakan rekening desa,” ungkap Kepala DPMDes Kutim, Yuriansyah, Kamis (27/4/2023).

Yuriansyah menerangkan, pencairan bantuan RT 50 juta per RT itu masuk dalam ADD sehingga akan ditransfer ke rekening desa, pasalnya desa sebagai pengelola sedangkan RT sebagai pelaksana.

Dirinya menambahkan, untuk penggunaan bantuan RT Rp 50 juta per RT itu tetap mengacu pada aturan Rp 40 juta untuk pembangunan fisik seperti insfrastruktur dan Rp 10 juta untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya bagi yang tidak mampu. Adapun dana bantuan untuk RT sebesar Rp 50 juta per RT itu juga sebagai alternatif lain saat pembangunan tidak masuk dalam prioritas musrenbang.

Pihaknya juga mengaku, terus mendorong para Kepala Desa agar segera mengajukan pencairan ADDnya.

“Rp 40 juta infrastruktur itu fisik tergantung hasil dari RT apa yang mau dibangun yang tidak tercover di Musrenbang,” ujarnya.

“Mungkin masih dalam tahapan-tahapan pencairan dana RT yang harus dilalui, oleh karena itu saya selalu mengingatkan desa segera mencairkan,” pungkasnya.(hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *