banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

DPRD Berau Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Permasalahan Galian C

TANJUNG REDEB, Harian Utama – Dalam upaya mencari solusi atas permasalahan Galian C, DPRD Kabupaten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (17/07/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dampak dari terhentinya pertambangan pasir yang mempengaruhi pembangunan fisik daerah dan pendapatan masyarakat yang bekerja sebagai buruh pasir serta kuli bangunan.

Pimpinan rapat gabungan , Saga, menyatakan bahwa hasil rapat telah menemukan beberapa poin penting. Salah satu poinnya adalah meminta pemerintah daerah melalui Dinas PUPR untuk segera mengupayakan dan memanfaatkan lahan relokasi yang sudah siap digunakan. 

“Lahan sudah siap dan aset terkait menunjukkan tidak ada masalah. Intinya, tidak ada masalah lagi terkait lahan pemindahan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan belum ada kejelasan terkait lokasi pasti lahan penambangan pasir yang akan dipindahkan ke Sambaliung.

“Lokasi tepatnya di Sambaliung belum dijelaskan dengan rinci,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Fery Bahagia, salah satu pemilik kapal dan penambang pasir, menyatakan kekhawatirannya dengan adanya pemindahan lahan yang posisinya masih berupa hutan.  

“Kami risih dengan surat dari pemerintah melalui Dinas PUPR yang menetapkan status lahan sebagai lahan kosong untuk penumpukan Galian C di Singkuang. Keputusan ini menempatkan kami dalam posisi sulit, terlebih lahan relokasi yang disiapkan masih berupa hutan dan tidak layak digunakan,” ungkap Fery.

Ia juga menyampaikan bahwa para penambang pasir menghadapi intimidasi dari pihak PUPR agar segera pindah. 

“Setiap hari kami diteror dan diintimidasi untuk segera pindah. Kami siap pindah jika lahan tersebut sudah siap digunakan, tetapi harus ada pembuatan jalan agar kami tidak kesulitan dalam bekerja,” kata Fery.

Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Decty Toge Manduli, yang hadir dalam rapat memberikan penjelasan mengenai status relokasi lahan penambangan pasir.

“Kami sebenarnya hanya tinggal menunggu saja. Pihak aset telah menyiapkan lahan, tetapi belum maksimal karena kami menunggu anggaran untuk mengalokasikan perpindahan lahan tersebut,” jelas Kepala Dinas PUPR.

Ia menambahkan bahwa jika rumah-rumah di sana sudah pindah, pekerjaan bisa segera dilanjutkan, baik ada atau tidaknya penumpukan pasir. 

Lebih lanjut, dirinya juga menambahkan bahwa aktivitas penambangan pasir dapat dilakukan sambil menunggu perbaikan, karena tidak memakan waktu yang lama.

“Kami bisa fasilitasi dengan kompensasi maksimal lima juta rupiah per rumah yang dipindahkan. Penambangan pasir bisa dilakukan sementara sambil menunggu perbaikan lahan relokasi,” katanya.

Ratna, anggota DPRD Berau dari Komisi II, menambahkan bahwa masalah utama adalah kelayakan lahan baru untuk dipergunakan. 

“Ini dari dua sisi, satu sisi memang kebutuhan masyarakat, khususnya lokasi yang lama diperuntukkan untuk masyarakat banyak, tapi di sisi lain ada sikap kemanusiaan dari para penambang pasir ini,” jelasnya.

Ratna menyarankan agar dipikirkan lokasi lain yang bisa lebih representatif untuk para penambang pasir agar tercipta solusi yang memuaskan semua pihak. 

“Saran saya, coba dipikirkan mungkin ada lokasi yang bisa dipilih untuk mereka, para penambang pasir ini, supaya nantinya tercipta solusi dari masalah ini,” tutup Ratna.

Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk semua pihak, baik masyarakat yang terdampak maupun pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Reporter : Mia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *