BERAU, Harian Utama – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penandatanganan ini berlangsung pada Senin (10/3/2025) dan dihadiri oleh jajaran legislatif serta eksekutif daerah.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, memimpin langsung kegiatan ini didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto dan Sumadi. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, beserta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dedy menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Propemperda berfungsi sebagai instrumen perencanaan peraturan daerah yang dibuat secara sistematis dan terpadu antara DPRD serta Pemkab Berau, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyusunan Propemperda 2025 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Kami di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau telah menggelar sejumlah rapat dan diskusi dengan OPD terkait untuk menyusun daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun mendatang,” terang Dedy.
Ia menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda telah melalui proses harmonisasi dan kajian mendalam agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat Berau.
“Kami memastikan bahwa peraturan yang nantinya ditetapkan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan Pemkab Berau berharap proses legislasi daerah pada 2025 dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan arah pembangunan yang telah direncanakan.
Reporter: Mia