DPRD Kutai Timur Bahas Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur tengah melakukan pembahasan awal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, kepolisian, Dinas Perdagangan, serta masyarakat setempat.

Anggota DPRD Kutim, Yan, mengungkapkan bahwa tahap awal pembahasan ini penting untuk mendapatkan masukan dari masyarakat agar Raperda yang disusun benar-benar dapat menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik. Menurut Yan, pembahasan tersebut melibatkan tidak hanya instansi terkait, tetapi juga proses sosialisasi yang akan dilakukan untuk mendengar pendapat langsung dari masyarakat.

“Raperda ini memang memerlukan anggaran yang cukup besar untuk mendukung beberapa kegiatan, seperti studi banding dan sosialisasi kepada masyarakat. Kami berharap masukan dari warga dapat membantu menyempurnakan aturan yang akan diterapkan di Kutai Timur,” ujarnya dalam wawancara di Kantor DPRD Kutim.

Beberapa poin yang akan dijadikan fokus dalam Raperda ini antara lain meliputi larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar yang lebih terstruktur, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini. Yan menambahkan, hal ini juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lainnya, seperti kepolisian, khususnya terkait dengan penegakan aturan lalu lintas.

“Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan tidak akan ada lagi kebingungan dalam pelaksanaan ketertiban. Kami juga akan memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antar lembaga terkait,” lanjutnya.

Raperda ini juga akan dilengkapi dengan naskah akademik yang dikonsultasikan dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan bahwa landasan hukumnya kuat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah itu, tim pembahasan akan melakukan studi banding ke daerah lain untuk mempelajari penerapan peraturan serupa, serta tantangan yang mungkin dihadapi daerah lain.

“Studi banding ini penting agar kita bisa melihat langsung bagaimana implementasi peraturan ini di daerah lain. Dengan demikian, kita bisa menyesuaikan dan menghindari masalah yang sama, sehingga Perda yang akan dihasilkan benar-benar relevan dan efektif untuk diterapkan di Kutai Timur,” tutup Yan.

Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif dan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *