DPRD Kutai Timur Desak Regulasi Ketat Atasi Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan ODOL

Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pandi Widianto, mendesak pemerintah untuk segera memperketat regulasi terkait penggunaan jalan oleh kendaraan berat, khususnya yang melanggar batas muatan atau over dimension over load (ODOL).

Hal ini disampaikan Pandi sebagai respons atas tingginya kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih.

Pandi mengungkapkan bahwa masalah kendaraan ODOL telah berdampak signifikan terhadap kualitas jalan.

“Kami sudah banyak berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur, namun jalan yang seharusnya tahan lama justru cepat rusak. Sebuah jalan yang direncanakan bertahan selama 10 tahun kini hanya mampu bertahan selama 5 tahun,” kata Pandi.

Menurutnya, kerusakan ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan regulasi yang tegas terhadap kendaraan berat. Pandi menekankan pentingnya penegakan aturan yang dapat mencegah kendaraan ODOL melintas di jalan-jalan kota, yang dapat mempercepat kerusakan infrastruktur.

“Kami ingin jalan yang sudah dibangun dengan anggaran besar ini dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat tanpa gangguan dari kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Pandi juga mengajak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah untuk segera merumuskan kebijakan yang lebih jelas dalam mengatur peredaran kendaraan berat.

“Regulasi yang lebih ketat tidak hanya akan melindungi jalan dari kerusakan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tegas Pandi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menanggulangi kendaraan ODOL.

“Kami telah mengadakan beberapa operasi penertiban dengan melibatkan Polres Kutim dan pihak terkait lainnya untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas,” kata Joko.

Joko menambahkan bahwa operasi tersebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari program rutin Dishub untuk memastikan aturan lalu lintas dipatuhi. Ia juga mengimbau pengendara, khususnya angkutan barang, untuk tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

“Muatan berlebih tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Dengan adanya penegakan hukum yang lebih ketat dan regulasi yang lebih jelas, diharapkan kerusakan infrastruktur dapat diminimalisasi dan jalan-jalan di Kutai Timur dapat bertahan lebih lama, memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *