TANJUNG REDEB, Harian Utama – Pengawasan Hubungan Industrial (PHI) dan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian setelah adanya perubahan kebijakan yang mengalihkan pengawasan dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi.
Ditemui usai kegiatan berlangsung, Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor mengatakan saat ini pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan tersebut untuk memastikan pengawasan dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja secara efektif.
“Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan akan meninjau kembali sistem pengawasan ini, bekerjasama dengan tim pemerintahan bapak Prabowo, untuk memastikan implementasinya lebih optimal,” ucapnya, Rabu (29/05/2024).
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawasan ketenagakerjaan bisa lebih efektif menyentuh ke bawah, memastikan hak dan kewajiban pekerja terpenuhi dengan baik.
“Penting untuk tidak mendefinisikan tenaga kerja hanya berdasarkan lokasi, tetapi juga kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh industri,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan fokus utama harus pada keterampilan dan kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan industri yang ada. Untuk itu, pemerintah pusat, provinsi, dan kota harus bekerjasama dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dan berkualitas.
Namun, keterbatasan dana di tingkat kementerian pusat menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan UPTD dan UPTP di kabupaten/kota dan provinsi untuk membangun kebersamaan dan sinergi.
“Kami sedang membangun kolaborasi dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), agar tidak hanya memberikan bantuan sembako tetapi juga berkontribusi dalam pendidikan keterampilan bagi anak-anak muda di Balai Latihan Kerja (BLK),” tambahnya.
Dengan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan program ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia, menjawab kebutuhan industri, dan memastikan kesejahteraan pekerja di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Berau.
Reporter : Mia